Cegah Bullying di Sekolah, KAP Law Firm Bekali Pelajar Tanah Pinoh dengan Pemahaman Hukum

7 Oktober 2026 16:57 WIB
KAP Law Firm saat memberikan edukasi hukum kepada pelajar di dua madrasah di Tanah Pinoh, Kabupaten Melawi, Selasa (6/10/2026).

MELAWI, insidepontianak.com – Perundungan di lingkungan sekolah tak bisa lagi dianggap sekadar candaan. Dampaknya bisa meninggalkan luka fisik maupun psikologis bagi korban.

Pesan itu disampaikan KAP Law Firm saat memberikan edukasi hukum kepada pelajar di dua madrasah di Tanah Pinoh, Kabupaten Melawi, Selasa (6/10/2026).

Mengangkat tema “Mewujudkan Sekolah Sadar Hukum dan Bebas dari Perundungan”, kegiatan tersebut digelar di MTs Negeri 1 Tanah Pinoh dan Madrasah Aliyah (MA) Ikhlas Beramal.

Kegiatan pertama berlangsung di MTs Negeri 1 Tanah Pinoh pukul 08.00–09.45 WIB. Selanjutnya, edukasi dilanjutkan di MA Ikhlas Beramal pada pukul 10.00–12.00 WIB.

Para siswa tampak antusias mengikuti materi yang diberikan. Mereka tidak hanya diajak mengenal aspek hukum, tetapi juga memahami bentuk-bentuk perundungan, dampaknya terhadap korban, serta pentingnya membangun hubungan yang saling menghargai di lingkungan sekolah.

Di MTs Negeri 1 Tanah Pinoh, materi disampaikan langsung Managing Partner KAP Law Firm, Khairul Atma.

Kehadiran Khairul terasa berbeda karena ia merupakan alumni madrasah tersebut. Ia kembali ke sekolahnya bukan hanya untuk berbagi pengalaman sebagai praktisi hukum, tetapi juga mengajak para pelajar memahami pentingnya kesadaran hukum sejak dini.

Sementara di MA Ikhlas Beramal, Khairul Atma memberikan keynote speech, sedangkan materi utama disampaikan Ebin Alsagis.

Para pelajar diajak memahami bahwa persoalan hukum tidak selalu jauh dari kehidupan mereka. Salah satunya adalah perundungan yang dapat terjadi melalui ucapan, tindakan maupun perilaku yang merendahkan orang lain.

Khairul menegaskan, sekolah harus menjadi tempat yang aman bagi setiap siswa untuk belajar dan berkembang.

“Perundungan bukan sekadar tindakan bercanda, melainkan aksi yang disengaja dan dapat berdampak buruk pada fisik maupun mental korban. Baik di jenjang MTs maupun Madrasah Aliyah, sekolah harus menjadi tempat yang aman bagi siswa untuk tumbuh tanpa ketakutan,” tegas Khairul Atma.

Menurutnya, menciptakan lingkungan pendidikan yang bebas kekerasan tidak bisa hanya dibebankan kepada sekolah.

Guru, siswa, tenaga kependidikan, orang tua, hingga masyarakat memiliki peran dalam mencegah terjadinya kekerasan dan perundungan.

Karena itu, pemahaman mengenai hukum perlu diberikan sejak usia sekolah. Dengan pengetahuan tersebut, pelajar diharapkan mampu mengenali tindakan yang tidak semestinya dilakukan, mengetahui dampaknya, serta berani mengambil sikap ketika melihat atau mengalami perundungan.

Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen sosial KAP Law Firm dalam memperluas edukasi hukum kepada masyarakat, termasuk kalangan pelajar.

Bagi para siswa, hukum tidak hanya dipahami sebagai aturan yang mengatur dan memberikan sanksi. Hukum juga hadir untuk memberikan perlindungan.

“Hukum tidak hanya bertugas untuk menghukum, tetapi juga hadir untuk melindungi. Mari kita mulai dari diri sendiri, menjaga tutur kata dan sikap, serta tidak menjadi alasan seseorang merasa tidak berharga,” pesan Khairul.

Melalui edukasi tersebut, KAP Law Firm berharap kesadaran hukum para pelajar semakin tumbuh.

Bukan hanya mengetahui aturan, tetapi juga mampu menghargai sesama, menolak kekerasan dan berani melaporkan tindakan perundungan.

Dengan begitu, madrasah diharapkan benar-benar menjadi ruang aman bagi setiap siswa untuk belajar, tumbuh dan mengembangkan potensi tanpa rasa takut. (*)


Penulis : REDAKSI/RILIS
Editor : -

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar