Pemerintah Pusat Mangkir di Sidang Class Action Karhutla, Tim Hukum Nafas Kalbar Kecewa
PONTIANAK, insidepontianak.com – Sidang perdana gugatan class action penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta kabut asap, di Pengadilan Negeri Pontianak, diwarnai kekecewaan, Rabu (7/10/2026).
Pemerintah pusat sebagai tergugat, mangkir. Padahal, panggilan resmi telah dilayangkan. Namun tak satupun perwakilan berani datang menghadapi gugatan.
“Presiden sebagai tergugat pertama, Wakil Presiden dan pejabat-pejabat di pemerintah pusat tidak ada satu pun hadir,” kata Anggota Tim Hukum Nafas Kalbar, Martinus Sudarno, usai sidang.
Ketidakhadiran ini dinilai mencederai proses hukum. Ironisnya, hampir seluruh pemerintah daerah di Kalbar yang juga turut digugat justru hadir—kecuali Kabupaten Melawi.
Martinus menegaskan, majelis hakim harus kembali memanggil para pihak pemerintahan intan pusat agar hadir pada persidangan berikutnya. Sikap absensi ini dinilai memberi preseden buruk bagi penegakan hukum.
“Kalau kepala negara saja sudah tidak patuh hukum, bagaimana kita rakyat biasa?” tegasnya.
Kecaman serupa datang dari Sekretaris Masyarakat Adat Dayak Nasional (MADN), Yakobus Kumis. Ia menilai pemerintah pusat mengabaikan tanggung jawab moral dan hukum atas penderitaan warga Kalbar yang sudah berbulan-bulan dikepung asap.
Menurut Yakobus, penanganan karhutla di Kalbar selama ini jalan di tempat. Mitigasi lemah, infrastruktur pencegahan minim, hingga anggaran penanganan di daerah dituding tersandera sentralisasi.
“Sudah empat sampai lima bulan kita mengalami kabut asap. Sekolah diliburkan. Pemerintah, buka mata, buka hati, tolong tetapkan status bencana nasional,” desak Yakobus.
Ia juga menyoroti ketimpangan fiskal yang membuat daerah kesulitan bergerak menangani bencana tahunan tersebut. Sebagian besar anggaran tersedot di pusat, sementara daerah menanggung dampak langsung di lapangan.
MADN memastikan akan terus mengawal dan mendukung penuh langkah class action yang dimotori Tim Hukum Nafas Kalbar. Pemerintah pusat diminta kooperatif. Sebab, jika kembali mangkir, kepercayaan publik terhadap komitmen hukum pemerintah dipertaruhkan.***
Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -

Leave a comment