Sidang Class Action Karhutla Kalbar: Presiden Jadi Tergugat Pertama!

7 Oktober 2026 14:04 WIB
Tim Nafas Kalbar dalam sidang class action Karhutla tanpa dihadiri oleh pemerintah pusat/IST

PONTIANAK, insidepontianak.com – Presiden Prabowo jadi tergugat pertama dalam Sidang perdana gugatan class action terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap di Kalimantan Barat digelar di Pengadilan Negeri Pontianak, Rabu (7/10/2026).

“Presiden sebagai tergugat pertama, Wakil Presiden dan pejabat-pejabat di pemerintah pusat tidak ada satu pun yang hadir,” kata Martinus usai persidangan.

Pemerintah pusat katanya menjadi pihak tergugat justru tidak hadir dalam persidangan, termasuk perwakilan Presiden, Wakil Presiden, kementerian terkait, dan sejumlah lembaga negara lainnya. 

Ketidakhadiran ini menuai kekecewaan dari Tim Hukum Nafas Kalbar dan Masyarakat. Anggota Tim Hukum Nafas Kalbar, Martinus Sudarno, mengatakan tidak hadirnya Presiden sebagai tergugat pertama, Wakil Presiden, hingga sejumlah pejabat dan lembaga pemerintah pusat menjadi perhatian serius pihak penggugat.

Menurut Martinus, para tergugat seharusnya menunjukkan penghormatan terhadap proses hukum dengan menghadiri persidangan atau setidaknya mengutus kuasa hukum untuk mewakili mereka.

Apalagi, hampir seluruh pemerintah daerah di Kalimantan Barat yang menjadi pihak tergugat hadir dalam persidangan. Hanya Kabupaten Melawi yang disebut tidak hadir.

“Kami meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara ini harus menghadirkan pihak-pihak yang kami gugat,” tegasnya.

Martinus menyebut pihak yang diharapkan hadir antara lain Presiden, Wakil Presiden, Kapolri, kementerian, serta lembaga-lembaga pemerintah lainnya yang tercantum sebagai tergugat.
Ia berharap pada persidangan berikutnya seluruh tergugat dapat hadir, baik secara langsung melalui perwakilan maupun melalui kuasa hukum.

“Kami harapkan pada sidang-sidang berikutnya mereka hadir. Kalau mereka tidak hadir, berarti mereka tidak menghargai pengadilan ini,” ujarnya.

Menurut Martinus, kehadiran para tergugat penting agar proses persidangan berjalan terbuka dan seluruh pihak memiliki kesempatan yang sama untuk memberikan jawaban atas gugatan yang diajukan masyarakat.

“Kalau Kepala Negara saja sudah tidak patuh hukum, bagaimana kita rakyat biasa?” katanya.

Karena itu, Tim Hukum Nafas Kalbar kembali meminta Presiden maupun kuasanya serta seluruh pihak yang menjadi tergugat hadir dalam persidangan berikutnya.

“Kami mohon supaya Presiden atau kuasanya hadir dan juga yang lain-lainnya yang menjadi tergugat, dari tergugat pertama sampai tergugat yang terakhir,” pungkasnya.

Kekecewaan serupa disampaikan Sekretaris Masyarakat Adat Dayak Nasional (MADN), Yakobus Kumis, yang hadir dalam sidang perdana tersebut. Yakobus hadir memberikan dukungan atas gugatan class action tersebut. 

Yakobus menilai ketidakhadiran pemerintah pusat menjadi persoalan serius, terlebih pengadilan telah menyampaikan panggilan untuk menghadiri persidangan.

“Seharusnya dari rekan-rekan pemohon ini sudah menyampaikan kepada pengadilan dan pengadilan juga sudah menyampaikan undangan untuk hadir dalam persidangan hari ini. Ternyata tidak hadir,” kata Yakobus.

Ia menilai ketidakhadiran tersebut berpotensi memberikan contoh buruk mengenai kepatuhan terhadap hukum.

Yakobus bahkan mengingatkan pemerintah agar tidak menyalahkan masyarakat apabila kelak muncul persoalan mengenai rendahnya kepatuhan terhadap hukum dan peraturan.

“Jangan salahkan rakyat ketika nanti banyak hal menyangkut hukum, ketaatan terhadap hukum, terhadap aturan yang harus ditaati tidak ditaati oleh rakyat. Karena dicontohkan oleh para pejabat negara,” tegasnya.

Menurut Yakobus, pemerintah daerah yang hadir dalam persidangan justru merupakan pihak yang turut merasakan beban akibat karhutla dan kabut asap.

“Yang ada justru yang di daerah. Mereka sebenarnya pihak yang juga merasa terbebani. Yang harusnya hadir penuh pada saat ini adalah pemerintah pusat,” ujarnya.

Soroti Penanganan Karhutla

Yakobus juga mengkritik penanganan karhutla oleh pemerintah pusat. Ia menilai terdapat sejumlah persoalan yang menunjukkan penanganan bencana asap belum dilakukan secara maksimal.

Pertama, pemerintah pusat dinilai mengabaikan persiapan penanganan karhutla, meski potensi kekeringan dan kebakaran dapat diprediksi sebelumnya.

Menurutnya, infrastruktur dan suprastruktur penanganan karhutla seharusnya telah dipersiapkan sejak jauh hari.

Kedua, ia menilai upaya pencegahan, mitigasi, pengawasan, hingga tindakan nyata terhadap karhutla belum maksimal.

Dampaknya, kata Yakobus, masih dirasakan masyarakat. Aktivitas sekolah terganggu, transportasi terdampak, hingga masyarakat kesulitan menjalankan aktivitas ekonomi sehari-hari.

“Sudah empat sampai lima bulan dengan hari ini kita masih mengalami kabut asap. Sekolah diliburkan kembali. Tempat-tempat yang berdekatan dengan Kalbar masih mengalami bencana asap,” katanya.

Ia juga menyoroti ancaman kesehatan akibat kabut asap, terutama ISPA, yang menurutnya membutuhkan penanganan serius dari negara.

Ketiga, Yakobus menilai pemerintah pusat masih menganggap persoalan karhutla dan kabut asap sebagai persoalan biasa.

Padahal, menurut dia, dampaknya telah menyentuh berbagai sektor, mulai dari kesehatan, pendidikan, transportasi hingga perekonomian masyarakat.

“Pemerintah, buka mata, buka hati. Tolong kita harusnya pada status bencana nasional,” ujarnya.

Yakobus mempertanyakan sikap pemerintah pusat yang hingga kini belum menetapkan status bencana nasional sebagaimana yang menjadi salah satu tuntutan dalam gugatan class action.
Persoalkan Anggaran

Selain status bencana, Yakobus juga menyoroti persoalan anggaran penanganan karhutla.
Ia menilai keterbatasan anggaran di daerah menjadi kendala ketika sebagian besar sumber anggaran berada di pemerintah pusat.

“Banyak anggaran yang diambil oleh pusat, 80 persen, 20 persen hanya ke daerah. Kita melihat banyak pemotongan-pemotongan anggaran, sehingga tidak ter-cover apa yang seharusnya dilakukan dalam penanganan karhutla ini,” katanya.

Yakobus berharap pemerintah pusat tidak kembali absen dalam persidangan berikutnya.

Ia menegaskan kekecewaan masyarakat akan semakin besar jika pemerintah kembali tidak hadir dalam proses hukum tersebut.

“Kami kecewa, terus terang. Kalau sampai pada sidang yang kedua juga tidak datang, jangan salahkan rakyat ketika rakyat tidak taat hukum, tidak taat terhadap peraturan-peraturan pemerintah,” tegasnya.

MADN, kata Yakobus, mendukung sepenuhnya langkah masyarakat dan Tim Hukum Nafas Kalbar dalam memperjuangkan hak masyarakat atas lingkungan yang aman dan terbebas dari dampak kabut asap.

“Kami mendukung sepenuhnya masyarakat adat Dayak seluruh Kalimantan, khususnya Kalimantan Barat, terhadap class action yang dilakukan oleh Tim Hukum Nafas Kalimantan Barat,” pungkasnya (Andi)


Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : Wati Susilawati

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar