Status Lahan Bundaran Angkasa Pura Dipertanyakan, Wabup Kubu Raya: Jangan Sampai Jadi Masalah Hukum

17 September 2026 13:05 WIB
Wakil Bupati Kubu Raya, Sukiryanto saat memimpin rapat pembahasan rencana penataan kawasan Bundaran Angkasa Pura dan akses menuju Masjid Agung Awwaluddin/IST

KUBU RAYA, insidepontianak.com - Rencana penataan Bundaran Angkasa Pura hingga akses menuju Masjid Agung Awwaluddin Kubu Raya diminta tidak terburu-buru.

Wakil Bupati Kubu Raya, Sukiryanto meminta status kepemilikan lahan di kawasan tersebut dipastikan lebih dulu.

Menurut Sukiryanto, pemerintah perlu memastikan setiap bidang tanah yang masuk dalam rencana penataan memiliki status dan dasar hukum yang jelas.

“Perencanaannya harus matang. Kita ingin semuanya sesuai SOP dan aturan,” kata Sukiryanto, Kamis (17/9/2026).

Ia mengungkapkan, bahwa masih ada lahan yang status kepemilikannya perlu diklarifikasi, termasuk bidang yang disebut belum tercatat atas nama Angkasa Pura.

Karena itu, Pemkab Kubu Raya meminta pihak terkait memberikan penjelasan mengenai status sertifikat maupun hak atas tanah tersebut.

“Jangan sampai nanti pembangunan berjalan, kemudian muncul persoalan hukum,” ujarnya.

Sukiryanto mengatakan, penataan Bundaran Angkasa Pura menjadi salah satu perhatian pemerintah karena kawasan tersebut merupakan pintu masuk Kubu Raya sekaligus Kalimantan Barat.

Apalagi, kata dia, pemerintah kabupaten bersama Komisi V DPR RI merencanakan pembangunan jalur pedestrian dari kawasan Polda Kalbar hingga Bundaran Angkasa Pura.

“Ini wajah Kubu Raya dan wajah Kalbar,” katanya.

Menurut Sukiryanto, kesan pertama masyarakat maupun pendatang yang tiba melalui Bandara Supadio akan terbentuk dari kawasan tersebut.

Selain bundaran, akses menuju Masjid Agung Awwaluddin juga menjadi bagian yang ingin dibenahi.

Namun, persoalan lahan kembali menjadi perhatian, karena terdapat sejumlah bidang tanah milik perusahaan di sepanjang jalur tersebut.

Sukiryanto menegaskan, pemerintah tidak ingin persoalan pembebasan lahan justru menghambat penataan.

Ia mencontohkan pembangunan jalur jogging di Kota Pontianak yang menurutnya dilakukan tanpa skema ganti rugi terhadap seluruh lahan.

Jika ada pemilik lahan yang tidak bersedia memberikan akses, pemerintah dapat menyesuaikan desain pembangunan.

“Kalau tidak bisa dapat izin, dikecilkan saja jalannya,” tekannya.

Di samping itu, ia juga menyinggung persoalan Ruang Milik Jalan (Rumija). Berdasarkan kajian RTRW, Pemkab Kubu Raya menemukan sekitar 23 Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan di atas Rumija pada 2023.

“Ini akan kita revisi sesuai perintah Pak Bupati,” tambahnya.

Sukiryanto berharap, kerja sama dengan Angkasa Pura dapat membuka ruang bagi pemerintah untuk menata kawasan tersebut.

Termasuk memastikan akses menuju masjid dapat dibangun sesuai aturan yang berlaku.

“Masalah kompensasi nanti, yang penting sesuai aturan,” tuturnya.

Pemkab Kubu Raya juga akan menginventarisasi bidang-bidang tanah di sepanjang akses menuju masjid yang statusnya belum jelas.

Inventarisasi itu diperlukan untuk menentukan siapa yang memiliki kewenangan dalam proses pembebasan atau penggunaan lahan, apakah pemerintah daerah atau pihak Angkasa Pura.

Sementara untuk pembangunan jogging track, Sukiryanto kembali menegaskan agar konsepnya tidak menggunakan skema ganti rugi.

“Untuk jogging track, kita sepakat tidak ada penggantian,” pungkasnya. (Greg)


Penulis : Gregorius
Editor : -

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar