Pengacara Terdakwa Kritik Arah Pemeriksaan Jaksa Kasus Mujahidin: Jangan Belok dari Dakwaan

16 September 2026 19:52 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com – Kuasa hukum terdakwa Ismuni dan Mulyadi Rahyono, Herawan Utoro, mengkritik arah pemeriksaan jaksa dalam persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah Yayasan Mujahidin.

Herawan menilai pertanyaan jaksa kepada para saksi Sutarmidji sejak awal persidangan justru banyak berkutat pada proses pengajuan proposal, verifikasi dan evaluasi, hingga penganggaran hibah.

Menurut dia, rangkaian proses tersebut tidak berkaitan langsung dengan perbuatan yang didakwakan kepada kedua kliennya.

“Dari awal sampai sekarang warnanya sama. Jaksa memeriksa tidak sesuai surat dakwaan,” ujar Herawan, Rabu (16/9/2026).

Ia menilai jaksa seharusnya menggunakan surat dakwaan sebagai dasar pemeriksaan saksi dan menggali secara spesifik perbuatan yang dituduhkan kepada Ismuni dan Mulyadi.

“Apa yang dituduhkan tidak ditanyakan, perbuatan-perbuatan yang dituduhkan kepada dua terdakwa tidak ditanyakan,” katanya.

Herawan menyoroti pertanyaan mengenai proses evaluasi dan verifikasi proposal, proses penganggaran hingga penetapan penerima hibah.

Ia mempertanyakan relevansi hal tersebut dengan posisi kedua terdakwa yang disebutnya bukan pihak yang bertanggung jawab dalam proses tersebut.

“Evaluasi, verifikasi proposal, proses penganggaran, proses penetapan penerima hibah itu tidak ada hubungan sama kedua terdakwa,” ujarnya.

Minta Jaksa Jadikan Dakwaan sebagai Kompas

Herawan meminta jaksa menjadikan surat dakwaan sebagai “kompas” dalam pembuktian perkara.

Menurutnya, pemeriksaan saksi seharusnya diarahkan untuk membuktikan setiap perbuatan yang secara konkret didakwakan kepada terdakwa.

“Kita desak jaksa supaya menggunakan dakwaan itu sebagai kompas persidangan. Bukti apa yang dituduhkan? Jangan belok, belok,” katanya.

Ia bahkan menilai hingga persidangan berjalan, perbuatan kedua terdakwa belum tergambar secara jelas dari pertanyaan yang diajukan jaksa kepada para saksi.

“Dari awal sampai sekarang, dari hulu sampai hilir, tapi tidak pernah bicara perbuatan kedua terdakwa,” ujar Herawan.

Selain arah pemeriksaan, Herawan juga menanggapi hasil pemeriksaan konstruksi yang menjadi bagian dari perkara.

Ia mengatakan sebelumnya terdapat laporan hasil pemeriksaan yang menyimpulkan adanya kekurangan volume, mutu maupun spesifikasi pekerjaan. Namun, menurut dia, pemeriksaan tersebut dilakukan dalam waktu yang sangat singkat.

Herawan menyebut Yayasan Mujahidin kemudian meminta pemeriksaan dari pihak lain untuk menguji kondisi pekerjaan secara lebih menyeluruh.

“Pak Sutarmidji menyatakan bahwa untuk mempertanggungjawabkan volume pekerjaan ini, yayasan minta bantuan dari Intakindo. Hasil pemeriksaannya tidak ada kekurangan volume, mutu, maupun spesifikasi seperti yang dituduhkan,” katanya.

Herawan menyebut penggunaan dana hibah dapat dipertanggungjawabkan dan pembangunan yang dilakukan memiliki tujuan yang baik.

“Penggunaan dana hibah ini dapat dipertanggungjawabkan. Kita tidak mengatakan pemberian hibah ini niatnya baik, tujuannya baik, hasilnya pun baik,” katanya.

Herawan juga menilai belum tergambar adanya itikad buruk dari kedua terdakwa dalam perkara tersebut.

Ia kemudian membandingkan nilai pembangunan gedung dengan hasil pekerjaan yang diperoleh.

“Ini cuma sekitar Rp3 juta lebih per meter, Rp22 miliar untuk empat lantai,” ujarnya.
Menurut Herawan, seluruh argumentasi tersebut nantinya akan diuji melalui fakta dan alat bukti dalam persidangan. Ia menyerahkan penilaian akhir kepada majelis hakim. (Andi)


Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar