Pemkab Kayong Utara Tak Berdaya Tindak PT Mayawana Persada, Terlalu Kuat?
KAYONG UTARA, insidepontianak.com – Pemerintah Kabupaten Kayong Utara mengakui tidak memiliki kewenangan langsung untuk menerbitkan izin maupun melakukan pengawasan teknis terhadap operasional PT Mayawana Persada, perusahaan yang bergerak di sektor Hutan Tanaman Industri (HTI).
Kewenangan perizinan perusahaan berada di pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan. Kondisi tersebut membuat ruang gerak pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas perusahaan di lapangan menjadi terbatas.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kayong Utara, Wahono, mengatakan proses perizinan PT Mayawana Persada tidak dilakukan di tingkat kabupaten maupun provinsi.
“Mayawana Persada itu kalau saya tidak salah, itu adalah hutan tanaman industri. Nah, perizinan itu dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan Pusat. Jadi proses perizinannya tidak di daerah, tidak di kabupaten, tidak juga di provinsi, tapi di kementerian,” kata Wahono saat dikonfirmasi awak media.
Menurut dia, kondisi tersebut juga berpengaruh terhadap mekanisme pengawasan. Pengawasan langsung terhadap perusahaan, kata Wahono, berada pada kewenangan pemerintah pusat.
“Sehingga pengawasan langsung pun mungkin dari kementerian,” ujarnya.
Keterbatasan kewenangan ini menjadi sorotan di tengah munculnya kekhawatiran publik terhadap aktivitas PT Mayawana Persada, terutama terkait dugaan pembukaan kanal dalam skala besar di kawasan yang disebut merupakan lahan gambut.
Aktivitas tersebut dikhawatirkan dapat memengaruhi tata air gambut dan meningkatkan risiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Namun, untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran, pemerintah daerah menyebut diperlukan pemeriksaan terhadap ketentuan dan dokumen lingkungan yang menjadi dasar operasional perusahaan.
Wahono menjelaskan, sebelum izin usaha ditetapkan, perusahaan seharusnya telah memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang memuat kajian mengenai kondisi dan karakteristik lahan.
“Setahu kami, perusahaan itu mendapat izin sebelum izin itu ditetapkan, itu sudah ada kajian. Nah, kajian itu dalam bentuk dokumen AMDAL,” katanya.
Dalam dokumen tersebut, lanjut Wahono, terdapat ketentuan mengenai lokasi yang memiliki karakteristik gambut tertentu dan kawasan yang tidak diperbolehkan untuk diolah.
“Di dalam dokumen AMDAL itu sudah dibahas. Jadi lokasi mana yang ketinggian gambutnya di atas 3 meter, di mana ada palung gambut, itu biasanya dikeluarkan dan tidak boleh diolah,” tegasnya.
Wahono mengatakan, apabila pemerintah daerah menemukan dugaan pelanggaran di lapangan, langkah yang dapat dilakukan Dinas Lingkungan Hidup adalah menyampaikan laporan kepada instansi yang memiliki kewenangan.
Pemerintah kabupaten tidak dapat secara langsung menghentikan operasional perusahaan karena kewenangan perizinan dan pengawasan berada pada tingkatan pemerintahan yang lebih tinggi.
“Kita paling melaporkan. Kalau terjadi sebuah pelanggaran, kita melaporkan secara berjenjang. Ke provinsi, LH provinsi, atau langsung provinsi ke pusat. Seperti itu,” pungkasnya. (*)
Penulis : Fauzi
Editor : -

Leave a comment