Jaksa Persoalkan Dasar Diskresi Hibah Mujahidin, Midji Garansi Kekokohan Gedung SMA
PONTIANAK, insidepontianak.com – Jaksa Penuntut Umum mempermasalahkan penggunaan diskresi mantan Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, dalam penyaluran hibah Yayasan Mujahidin.
Dana hibah tahun anggaran 2020–2022 senilai Rp22,04 miliar tersebut dialokasikan untuk pembangunan gedung SMA.
Namun belakangan, pelaksanaan pekerjaan fisik gedung sekolah itu dipersoalkan. Berujung ke meja hijau. Spesifikasi bangunan dan mutu material disebut melenceng dari perencanaan.
Alhasil, perkara ini menyeret dua terdakwa: Ismuni dan Mulyadi Rahyono. Ismuni adalah Ketua Lembaga Pembangunan Yayasan Mujahidin.
Sedangkan Mulyadi Rahyono selaku Ketua Tim Teknis sekaligus penyusun RAB. Keduanya dianggap bertanggung jawab atas kerugian negara yang diklaim mencapai Rp9,73 miliar.
Selain itu, jaksa juga mempersoalkan mekanisme hibah. Alur penyaluran dana dinilai mengabaikan prosedur administrasi baku.
Mulai dari proses evaluasi berkas proposal, tahapan verifikasi teknis, hingga kriteria kelayakan penerima hibah yang dikucurkan berturut-turut dianggap menyalahi aturan.
Dasar Hibah
Adapun perkara hukum dana hibah pembangunan SMA Mujahidin sudah masuk tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Pontianak. Sutarmidji dihadirkan sebagai saksi pada Rabu (16/9/2026).
Dalam kesaksiannya, ia menegaskan bahwa kebijakan hibah mengacu pada Permendagri Nomor 39 Tahun 2020 yang memberikan ruang diskresi bagi kepala daerah di masa pandemi Covid-19.
Hibah diberikan secara utuh kepada Yayasan Mujahidin, bukan langsung ke sekolah. Sebab, yayasan dan sekolah merupakan satu kesatuan.
Menurut Sutarmidji, pembangunan fisik sekolah mendesak guna menambah daya tampung siswa SMA di wilayah Pontianak Tenggara yang selama ini terbatas.
Dua Opsi Batal
Pemprov Kalbar sebelumnya sempat mengajukan lokasi di SMA Santun. Namun, rencana itu batal karena status kepemilikan aset berbenturan dengan yayasan internal Untan.
Opsi kedua pembangunan gedung SMA diusulkan menggunakan lahan BLKI. Tetapi rencana ini juga tidak terealisasi karena terkendala keterbatasan luas serta peruntukan kawasan pelatihan calon tenaga kerja.
Karena dua opsi itu gagal, lahan pembangunan gedung SMA di kawasan Masjid Raya Mujahidin akhirnya dipilih sebagai solusi paling realistis karena berstatus aset resmi Pemprov Kalbar.
Pembangunan sekolah itu sekaligus melengkapi kriteria fasilitas penunjang Masjid Raya yang diemban sejak 1953.
Sutarmidji pun menggaransi bahwa hasil pembangunan gedung sekolah tersebut berdiri kokoh, tidak mangkrak, dan sudah dimanfaatkan secara optimal.
“Pemeriksaan fisik oleh Intakindo mencatat volume pekerjaan justru 100 persen lebih. Mutu beton sudah diuji, sesuai spesifikasi. Fisik bangunannya ada dan fungsional,” tegasnya.
Relevansi Dasar Diskresi
Kendati demikian, Jaksa Penuntut Umum Robinson mempertanyakan relevansi dasar diskresi pemberian hibah yang mengacu pada aturan pandemi jika dikaitkan dengan proyek fisik sekolah.
“Permendagri 39/2020 itu mengatur prioritas penanganan pandemi, meliputi kesehatan dan kondisi ekonomi masyarakat,” tegas Robinson.
Karena itu, ia menegaskan kesaksian Sutarmidji bukan acuan tunggal bagi jaksa yang mempermasalahkan mekanisme hibah. Seluruh pernyataan akan dicocokkan dengan dokumen resmi di persidangan.
“Pembuktiannya bukan hanya keterangan saksi. Kita akan sandingkan dengan alat bukti surat dan petunjuk,” ujarnya.
Buka Audit BPK
Jaksa juga membeberkan perbedaan data mengenai historis status Masjid Raya Mujahidin. Di persidangan, Sutarmidji menyatakan masjid tersebut sudah berstatus Masjid Raya sejak 1953.
Namun, dokumen resmi yang dipegang jaksa menunjukkan penetapan status Masjid Raya baru terbit pada 2020—setahun setelah pengalokasian hibah awal pada 2019.
“Beliau punya pendapat, silakan. Kami menyajikan fakta dari bukti surat. Nanti hakim yang menilai,” kata Robinson.
Selain soal diskresi, Robinson merespons pernyataan Sutarmidji yang menyebut alokasi hibah tersebut tidak bermasalah karena sudah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Jaksa meminta agar dokumen pemeriksaan BPK tersebut dibuka secara rinci di persidangan.
“Beliau mengatakan sudah ada temuan dari BPK. Kami mohon ditunjukkan, apa hasilnya?” ujar Robinson.
Menurut jaksa, pemeriksaan BPK yang diketahui selama proses penyidikan hanyalah audit rutin tahunan. Audit reguler tersebut dinilai tidak otomatis menghapus indikasi pidana yang sedang diproses hukum.***
Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -

Leave a comment