Organisasi Pers Desak Prabowo Minta Maaf usai Sebut Wartawan ‘Londo Ireng’
JAKARTA, insidepontianak.com – Sejumlah organisasi pers dan jurnalis mengeluarkan pernyataan bersama yang mendesak Presiden RI, Prabowo Subianto meminta maaf secara terbuka setelah menyebut istilah “londo ireng” dalam pidatonya pada peringatan Hari Lahir ke-28 PKB di Jakarta Convention Center (JCC), Kamis (23/7/2026).
Pernyataan itu disampaikan oleh enam organisasi, yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara (AJMAN), Koalisi Media Alternatif (KOMA), Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ), Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN).
Dalam pidatonya, Presiden Prabowo menyebut istilah “londo ireng” masih ada hingga saat ini.
Istilah tersebut kemudian dikaitkan dengan pihak-pihak yang dinilai lebih mengabdi kepada kepentingan bangsa lain dibandingkan kepentingan Indonesia, termasuk menyinggung wartawan, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Organisasi pers menilai pernyataan tersebut telah merendahkan profesi jurnalis dan berpotensi mendelegitimasi kerja jurnalistik.
Mereka menegaskan istilah “londo ireng” memiliki konotasi sebagai pengkhianat atau pihak yang dianggap lebih membela kepentingan asing dibandingkan kepentingan bangsanya sendiri.
“Pelabelan tersebut merendahkan, mengecilkan, dan mendelegitimasi profesi serta kerja-kerja jurnalis di lapangan,” tulis dalam pernyataan bersama itu, Sabtu (25/7/2026).
Mereka juga menilai pernyataan Presiden bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengamanatkan negara untuk menjamin kemerdekaan pers agar dapat bekerja secara bebas, aman, profesional, dan bertanggung jawab.
Menurut organisasi pers, wartawan menjalankan tugas berdasarkan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, sehingga tuduhan yang mengaitkan profesi jurnalis dengan kepentingan asing dinilai tidak berdasar.
Selain dianggap merendahkan profesi, pernyataan tersebut juga dinilai dapat berdampak buruk terhadap iklim kebebasan pers dan demokrasi.
Mereka mengingatkan kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan bagian dari fungsi kontrol publik yang dijalankan media.
Dalam pernyataan itu, organisasi pers juga menyinggung bahwa ini bukan kali pertama Presiden Prabowo dinilai menunjukkan sikap yang tidak bersahabat terhadap jurnalis, termasuk ketika mengusir wartawan dalam sebuah kesempatan peliputan.
Atas dasar itu, mereka menyampaikan empat tuntutan kepada pemerintah.
Pertama, meminta Presiden Prabowo Subianto menyampaikan permintaan maaf secara resmi dan terbuka kepada wartawan serta masyarakat atas penggunaan istilah “londo ireng” yang dikaitkan dengan profesi jurnalis.
Kedua, menghentikan pelabelan, stigmatisasi, kriminalisasi, maupun narasi negatif terhadap jurnalis, media, pengamat, dan kelompok masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kontrol publik.
Ketiga, menjamin keselamatan jurnalis serta memastikan tidak terjadi intimidasi, kekerasan, maupun kriminalisasi terhadap wartawan akibat pemberitaan yang kritis.
Keempat, mereka mendesak Presiden beserta seluruh jajaran pemerintah menunjukkan kepemimpinan yang demokratis dengan menghormati kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi di Indonesia. (*)
Penulis : Gregorius
Editor : -
Tags :

Leave a comment