Polisi Ungkap Penipuan Berkedok Jual Akun Arisan di Pontianak, Korban Rugi Rp 62,1 Juta

24 September 2026 16:16 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com – Polresta Pontianak Kota mengungkap kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan berkedok penjualan akun arisan melalui media sosial.

Seorang perempuan berinisial RM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ia diduga menawarkan akun arisan dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto mengatakan, kasus itu dilaporkan setelah salah satu korban mengalami kerugian hingga Rp 62,1 juta.

Kasus bermula ketika korban melihat unggahan RM melalui akun Instagram DAPUREMBAAH pada 7 Juni 2026.

Dalam unggahan itu, RM menawarkan akun arisan dengan harga tertentu dan menjanjikan keuntungan dalam waktu satu minggu hingga satu bulan.

"Awalnya pelapor membeli arisan kepasa tersangka senilai Rp 7,4 juta. Dari transaksi pertama, korban dijanjikan menerima Rp 11 juta pada 28 Juli 2026," kata Endang.

Janji tersebut sempat dipenuhi. Korban menerima uang sesuai nominal yang dijanjikan.

Pembayaran itu membuat korban percaya. Alhasil kembali membeli akun arisan yang ditawarkan RM.

Akhirnya korban melakukan beberapa kali transaksi. Masing-masing Rp 10 juta, Rp 13,5 juta, Rp 6,3 juta, Rp 17,15 juta pada 26 Agustus, Rp 36 juta, dan Rp 5,15 juta pada 31 Agustus 2026.

Nahasnya, kata Endang,setelah jatuh tempo, uang modal maupun keuntungan yang dijanjikan tak kunjung diterima korban. 

Korban pun kesal. Akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polresta Pontianak.

Endang mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, RM mengaku melakukan perbuatan tersebut karena kebutuhan ekonomi.

Ide tersebut muncul setelah usaha katering yang dijalankannya mengalami masalah. Sedang RM membutuhkan uang untuk menutupi kerugian usaha tersebut.


Atas perbuatannya, RM disangkakan melanggar Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 "Ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,"pungkasnya (Andi)


Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar