Teraju Indonesia Ungkap Dugaan TPPO di Perkebunan Sawit Kalbar, Soroti Perusahaan Bersertifikat RSPO-ISPO
PONTIANAK, insidepontianak.com - Lembaga Teraju Indonesia mengungkap dugaan praktik kerja paksa yang mengarah pada Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap lima pekerja migran dalam negeri di sejumlah perkebunan sawit di Kalimantan Barat.
Temuan ini menjadi perhatian. Sebab, sebagian perusahaan yang menjadi lokasi dugaan eksploitasi merupakan anggota Roundtable Sustainable Palm Oil (RSPO) dan/atau telah mengantongi sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO).
Hasil investigasi sepanjang Juni hingga Juli 2026 menunjukkan seluruh korban memiliki skor risiko “Sangat Tinggi” (18-22) berdasarkan indikator Organisasi Buruh Internasional (ILO).
Indikator tersebut mengarah pada adanya unsur TPPO sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Direktur Eksekutif Lembaga Teraju Indonesia, Agus Sutomo mengatakan, temuan tersebut memperlihatkan masih adanya kesenjangan antara klaim keberlanjutan perusahaan dengan kondisi yang dialami para pekerja di lapangan.
“Sertifikasi belum cukup menjamin perlindungan hak-hak dasar pekerja. Praktik eksploitasi masih kami temukan di perusahaan yang mengklaim berkomitmen pada keberlanjutan,” kata Bung Tomo akrab disapa.
Adapun lima korban itu, berasal dari Jawa Tengah, Jakarta, Kalimantan Tengah, Sumatera Utara, dan Banten.
Mereka direkrut melalui media sosial yang terhubung dengan agen atau calo dengan iming-iming gaji Rp4,5 juta hingga Rp9 juta per bulan beserta berbagai fasilitas.
Namun, setelah ditempatkan di PT IAL di Kubu Raya, PT PIP di Kapuas Hulu, PT BTN dan PT PLJ di Sintang, serta PT MAS di Sanggau, para pekerja justru menghadapi berbagai bentuk dugaan eksploitasi.
Dalam investigasinya, Teraju Indonesia menemukan seluruh perusahaan tersebut tidak menjalankan ketentuan yang berlaku.
Seperti, tidak memberikan kontrak kerja tertulis. Tidak mendaftarkan pekerja ke BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Serta, tidak memberikan slip gaji ataupun rincian pemotongan upah.
Kondisi itu, kata Bung Tomo, bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, Undang-Undang BPJS, dan Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Tak hanya itu, praktik penahanan dokumen identitas juga ditemukan hampir di seluruh lokasi.
KTP asli pekerja ditahan oleh agen maupun perusahaan dengan alasan administrasi hingga enam bulan masa kerja.
"Bahkan, ada korban yang hingga kini belum berhasil mengambil kembali KTP miliknya," tambahnya.
Lebih lanjut, investigasi juga menemukan praktik debt bondage atau jeratan utang. Seorang pekerja dibebani biaya perjalanan hingga Rp7 juta yang dipotong dari gaji sehingga saat berhenti bekerja masih memiliki sisa utang Rp4 juta.
Korban lain hanya menerima gaji bersih sekitar Rp1 juta dari total upah Rp4 juta setelah dipotong berbagai biaya.
Selain itu, sejumlah pekerja mengaku direkrut dengan informasi yang tidak sesuai kenyataan.
Ada korban yang dijanjikan bekerja di Kalimantan Tengah dengan sistem harian, namun justru ditempatkan di Kubu Raya dengan sistem borongan.
Korban lainnya dijanjikan gaji pokok Rp4,5 juta per bulan, tetapi hanya dibayar Rp600 untuk setiap tandan buah sawit yang dipanen.
“Modusnya diawali dengan perekrutan yang menyesatkan, lalu pekerja diikat melalui utang dan berbagai bentuk kontrol sehingga sulit keluar dari pekerjaan,” ujar Bung Tomo.
Teraju Indonesia juga mencatat dugaan pelanggaran terkait pembayaran upah. Salah seorang pekerja di PT MAS disebut bekerja lebih dari satu bulan tanpa menerima gaji.
Sementara, pekerja di PT IAL tidak pernah menerima gaji bersih, karena seluruh penghasilannya dipotong untuk membayar utang.
Di PT PLJ, pekerja bahkan diancam denda Rp7 juta apabila keluar sebelum masa kerja berakhir meski tidak pernah menandatangani kontrak.
Temuan lain mengungkap adanya dugaan kekerasan dan intimidasi. Seorang pekerja asal Banten mengaku menyaksikan dua rekannya dipukuli manajer setelah mencoba melarikan diri dari lokasi kerja.
Di perusahaan lain, target kerja meningkat drastis dari enam menjadi 63 pokok per hari. Ketika target tidak tercapai, pekerja justru dikenai tambahan target sehingga menciptakan tekanan kerja yang terus berulang.
Sementara dari sisi kondisi kerja, investigasi menemukan para pekerja tinggal di mess yang tidak layak.
Di PT IAL misalnya, pekerja menempati bangunan semi permanen dengan air berwarna hitam yang diduga tercemar, banyak tikus dan kecoa, serta harus tidur di lantai semen selama lebih dari satu bulan.
Mereka juga harus berjalan kaki sekitar dua jam menuju lokasi kerja, karena tidak disediakan transportasi perusahaan.
Di PT PLJ, listrik hanya menyala sekitar empat jam setiap hari dan pekerja harus membeli air minum sendiri.
Sedangkan di PT PIP, air yang tersedia berwarna kemerahan sehingga pekerja terpaksa memanfaatkan air hujan untuk memasak.
Berdasarkan analisis hukum, Teraju Indonesia menilai, seluruh kasus tersebut memenuhi unsur TPPO.
Di antaranya, proses perekrutan melalui agen, penggunaan penipuan dan penyalahgunaan posisi rentan, hingga tujuan eksploitasi tenaga kerja.
Menurut Bung Tomo, salah satu persoalan terbesar dalam penanganan kasus semacam ini adalah masih lemahnya penegakan hukum terhadap TPPO domestik.
“Korban sering hanya dipulangkan sebagai orang terlantar, padahal unsur-unsur TPPO sudah terpenuhi dan seharusnya diproses secara pidana,” katanya.
Karena itu, Lembaga Teraju Indonesia mendesak aparat penegak hukum memperkuat penanganan TPPO domestik, merevisi UU Nomor 21 Tahun 2007 agar lebih efektif menjangkau kasus eksploitasi di dalam negeri.
Selanjutnya, memperkuat koordinasi lintas wilayah, melakukan audit ketenagakerjaan terhadap perusahaan yang terindikasi melakukan kerja paksa, serta mengevaluasi hingga mencabut sertifikasi RSPO maupun ISPO apabila terbukti terjadi pelanggaran.
Bung Tomo menegaskan, para korban berhak memperoleh pemulihan, restitusi, dan keadilan.
"Bukan hanya dipulangkan ke daerah asal tanpa adanya proses hukum terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab," pungkasnya. (Greg)
Penulis : Gregorius
Editor : -
Tags :

Leave a comment