Sentil TV Pusat, Komisi I DPRD Kalbar Desak Porsi Berita Daerah Diseimbangkan

30 September 2026 14:33 WIB
Ketua Komisi I DPRD Kalbar, Rasmidi usai FGD bertajuk "Mengawal Konten Lokal di Era Digital", Rabu (30/9).

PONTIANAK, insidepontianak.com — Penyiaran berita daerah oleh televisi pusat dinilai masih tergolong minim dan cenderung hanya muncul saat terjadi peristiwa besar.

Sikap ini memicu kritik keras dari Komisi I DPRD Kalimantan Barat yang mendesak lembaga penyiaran nasional untuk memberikan ruang yang seimbang bagi warta lokal.
 
Ketua Komisi I DPRD Kalbar, Rasmidi, menyentil pola pemberitaan televisi pusat yang kerap menelantarkan dinamika daerah jika tidak ada kejadian luar biasa.

Menurutnya, kebiasaan tersebut harus diubah agar masyarakat Kalimantan Barat kembali mendapatkan hak informasi yang relevan dengan wilayah mereka.

"Televisi pusat supaya menyiarkan berita lokal, jangan hanya berita nasional atau ketika ada kejadian luar biasa saja. Kalau porsi berita lokal seimbang, masyarakat otomatis akan kembali fokus menonton televisi saat mencari kabar soal Kalbar," tegas Rasmidi dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Mengawal Konten Lokal di Era Digital".

Tak sekadar melontarkan kritik, Rasmidi menuntut FGD yang digelar bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalbar ini tidak berakhir menjadi agenda "omong kosong" atau formalitas belaka. Ia mendesak agar seluruh masukan segera dirumuskan menjadi resume tindakan yang jelas.

Langkah ini dinilai krusial untuk memilah mana ranah penindakan KPID dan mana tugas eksekusi Pemerintah Daerah, sekaligus menjaga seluruh lembaga penyiaran lokal di Kalbar agar tetap mampu bertahan di tengah gempuran arus informasi digital.

Ketua  KPID Kalbar, Ramadhan mengatakan, FGD tersebut sebagai bahan untuk menghimpun masukan daerah terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang kini sudah memasuki tahap kedua pasca-terbitnya Surat Presiden (Surpres).

Ramadhan menekankan bahwa momentum peninjauan regulasi ini harus dimanfaatkan media dan lembaga penyiaran lokal untuk bersuara.

"Penyusunan undang-undang membutuhkan partisipasi publik yang bermakna. Lewat FGD ini, kami merumuskan semua poin dari insan media di daerah agar isu Kalimantan Barat tidak tenggelam dan bisa masuk dalam kebijakan penyiaran nasional," ujar Ramadhan.

Ia menambahkan, penguatan konten lokal di era digital bukan lagi sekadar pelengkap, melainkan benteng edukasi dan informasi bagi publik di daerah.(Andi)


Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar