Hendak Dijadikan PMI Ilegal dengan Iming-iming Gaji Besar, Imigrasi Tarik 21 Dokumen Perjalanan WNI

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
SANGGAU, insidepontianak.com - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong menarik dokumen perjalanan 21 orang WNI yang hendak dijadikan Pekerja Migran Indonesia atau PMI Ilegal di Malaysia. 21 orang ini, sebelumnya dijanjikan janji sindikat TPPO akan diuruskan dokumen perizinannya di luar negeri untuk bekerja dengan gaji besar. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, Sam Fernando mengatakan, 21 WNI ini sebelumnya dibantu pemulangannya, oleh KJRI Kuching, Sabtu (10/6/2023). Selanjutnya dokumen perjalanannya ditarik Imigrasi guna mencegah terjadinya TPPO. "Penarikan dokumen dilakukan karena hasil wawancara kepada 21 WNI yang dipulangkan mengaku ditipu akan dijanjikan oleh sindikat pelaku TPPO untuk diuruskan dokumen perizinannya,"kata Sam Fernando, Minggu (11/6/2023). Selain ini, untuk mencegah penyalahgunaan dokumen perjalanan mereka, menjadi Pekerja Migran Indonesia atau PMI non prosedural. Sam Fernando memastikan, Imigrasi berkomitmen meningkatkan pengawasan di pintu keluar masuk pelaku Indonesia. Hal ini sebagaimana amanat Presiden Joko Widodo, supaya warga negara Indonesia tidak menjadi korban TPPO di luar negeri. Langkah antisipasi lain yang dilakukan melalui koordinasi dan kerjasama antara Kepala Kantor Imigrasi kelas II TPI Entikong dan jajarannya. Petugas Imigrasi Entikong juga terus memberi sosialisasi dan mengedukasi masyarakat terkait bahaya TPPO baik saat pengajuan dokumen perjalanan di Kantor Imigrasi Kelas II, TPI Entikong dan saat masyarakat akan melintas di tempat pemeriksaan Imigrasi Entikong. Melalui kegiatan edukasi tersebut, pihaknya berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak mudah tertipu oleh iming-iming sindikat TPPO yang dapat merugikan masyarakat. "Hal ini selaras dengan kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi yang mendukung kebijakan pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan TPPO," pungkasnya (Andi).

Leave a comment