KPU Kalbar Tak Coret DPT 'Siluman' Temuan Bawaslu, Ini Alasannya

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Ketua KPU Kalimantan Barat, Muhammad Syarifudin Budi memastikan, temuan Bawaslu Kalbar, terkait dugaan adanya daftar pemilih 'siluman' yang berjumlah 400 orang di Ketapang tak bakal dicoret dari DPT.

Namun, ia memastikan temuan ini bakal ditindak lanjuti, dan menjamin KPU akan bekerja sesuai mekanisme.

"Usulan Bawaslu menandai pemilih yang tidak terdata tentu akan dilakukan sesuai mekanisme. Kami pastikan petugas di TPS bisa mengklasifikasi mana yang layak dan tidak," kata Muhammad Syarifudin Budi, Rabu (28/6/2023).

"Pada prinsipnya siapapun yang dinyatakan data pemerintahan adalah penduduk. Kami tidak boleh mencoret," tegasnya.

Syarifudin juga menyatakan, KPU harus memastikan suara tersebut tak digunakan orang lain yang tak terdaftar.

Jika saat pemungutan dan perhitungan suara yang bersangkutan hadir, maka DPT KPU menampung yang bersangkutan sebagai penduduk di wilayah itu.

"Kami berupaya akuntabel melayani pemilih di manapun mereka tinggal berdasarkan wilayah di mana mereka berdomisili," katanya.

Sementara terkiat polemik Perumnas Empat dan SBR 7, Syarifudin menyebut KPU hanya mengikuti alur yang ditetapkan pemerintah tentang status wilayah.

Namun, pada prinsipnya ia memastikan, akan memfasilitasi apapun kepentingan pelayanan kepada pemilih berdasarkan wilayah.

"Kami melaksanakan saja, sebagai KPU yang kami pastikan mereka terdaftar di DPT," terangnya.

Syarifudin juga memastikan, persoalan-persoalan itu tak menjadi alasan KPU tak menetapkan DPT. Sementara saran perbaikan dari Bawaslu akan ditindak lanjuti dengan jawaban tertulis.

"Kami pada kapasitas melaksanakan, kita akan memberikan jawaban tertulis kepada Bawaslu dan berproses sesuai mekanisme sesuai aturan berlaku di dua lembaga itu," pungkasnya. (Andi)

Leave a comment