Polisi Selidiki Kebakaran Lahan di Sungai Bulan dan Punggur Kecil Kubu Raya

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
KUBU RAYA, insidepontianak.com - Polres Kubu Raya menyampaikan, saat ini ada dua lokasi kebakaran lahan yang masih dilakukan pemadaman. Dua lokasi kebakaran ini berada di Desa Sungai Bulan Kecamatan Sungai Raya dan Jalan Parit Toom, Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Kakap. Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade megatakan, di lokasi Sungai Bulan, kebakaran lahan mencapat 25 hektare. Sementara di Desa Punggur Kecil sekitar satu hektar. Ia memastikan, kebakaran di dua tempat ini dalam penyelidikan. Pembakar lahan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku. “Masih kami selidiki dan jika terbukti, pelaku akan segera kami tangkap," tegas Ade, Jumat (28/7/2023). Ia pun menghimbau masyarakat tidak melakukan pembakaran lahan, apalagi saat ini kondisi cuaca di cukup panas. Membuka lahan dengan cara dibakar merupakan kejahatan lingkungan yang berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem, gangguan kesehatan, pencemaran udara, gangguan transportasi baik udara. Pelaku pembakaran lahan sendiri bisa dijerat Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. "Ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit tiga miliar rupiah," pungkasnya. (Andi)***

Leave a comment