Delapan Fraksi DPRD Kalbar Setujui Raperda APBD 2022 untuk Disahkan

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
PONTIANAK, insidepontianak.com - Delapan Fraksi DPRD Kalbar sepakat dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pemprov Kalbar Tahun Anggaran 2022 untuk disahkan menjadi Perda. Persetujuan ini disampaikan pada pandangan akhir fraksi-fraksi DPRD Kalbar, pada sidang Paripurna, yang digelar, Jumat (28/7/2023). Sidang paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Kalbar, M Kebing L, Wakil Ketua DPRD Kalbar, Syarif Amin Muhammad, dan Yuliana. Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Yosef Alexander menyampaikan, menerima dan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 untuk disahkan jadi Perda dengan beberapa catatan. Di antaranya meminta pemerintah memperhatikan pembangunan desa dengan bantuan hibah dan bantuan sosial atau bansos. Dua poin ini dinilai penting untuk mewujudkan program desa mandiri. Selain itu, Fraksi PDIP juga meminta Pemprov Kalbar mengatensi penanganan kasus rabies yang kembali marak. "Kasus rabies yang masih tinggi kita harapkan menjadi perhatian pemerintah," ucap Yosef. Selanjutnya, Fraksi PDIP juga menyampaikan respon soal komunikasi antara DPRD dengan Gubernur Sutarmidji yang beberapa kali berseberangan. Mereka menilai, pasang surut komunikasi Gubernur dan DPRD hal wajar, dalam rangka menjalankan tuas pokok dan fungsi masing-masing. "Mari kita ambil hikmah terbaik untuk kepentingan masyarakat Kalimantan Barat," harapnya. Sementara pandangan akhir Fraksi Golkar, dibacakan oleh Heri Mustamin. Sikap mereka juga sama: Menyetujui Raperda dengan sejumlah catatan. Fraksi Golkar meminta Pemprov Kalbar menindak lanjuti temuan 28 paket pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan di empat SKPD. "Kita juga berharap OPD bisa menyingkronkan kegiatan dengan baik berkaitan dengan visi dan misi kepala daerah," kata Heri Mustamin. Di samping itu, Fraksi Golkar juga meminta agar Pemprov Kalbar memaksimalkan serapan anggaran. Caranya, harus disiplin melaksanakan kegiatan pembangunan pada triwulan pertama. Sementara itu, Fraksi PKS-PPP melalui Juru bicaranya, Mad Nawir menyoroti soa; proyeksi pendapatan yang tidak diimbangi dengan alokasi belanja. Akibatnya terjadi Sisa Lebih Penggunaan Anggaran atau SILPA pada ABBD Kalbar Tahun Anggaran 2022 senilai Rp712 miliar. SILPA ini dinilai sangat besar. Selanjutnya, mereka juga menyoroti pelaksanaan program-program di SKPD yang selalu menumpuk di akhir tahun atau pada triwulan ketiga. Alhasil, frekwensi kesibukan panitia pelaksana teknis pembangunan menjadi padat. "Jika beban kerja menumpuk pada bulan-bulan tertentu, sangat berat bagi pegawai di bagian teknis ini. Namun jika sejak awal triwulan sudah ada program yang dilaksanakan, maka secara bertahap, beban petugas maupun pelaksana juga akan bekerja dengan tenang," ucap Mad Nawir. Namun, di sisi lain, Fraksi PKS-PPP mengapresiasi keberhasilan atau capaian Pendapatan Asli Daerah atau PAD di tahun 2022 yang melebihi target. Walu dengan sejumlah catatan, Fraksi PKS-PPP menyimpulkan juga menerima Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pemprov Kalbar Tahun Anggaran 2022 untuk disahkan menjadi Perda. Sementara, Fraksi PAN juga setuju Raperda tersebut disahkan menjadi Perda. Tetapi, mereka agak lebih keras mengkritik beberapa program strategis yang dinilai stagnan. Misalnya Indeks Pembangunan Manusia atau IPM Kalbar yang bercokol di peringkat 30, dan menyematkaan IPM Kalbar terendah se-Pulau Kalimantan. "Ini sebagai anomali, karena Kalbar lokasinya strategis dan ditunjang sumber daya alam yang mempuni," pungkasnya. (Andi)***

Leave a comment