UPT Laboratorium Terpadu Untan, Maksimalkan Penerapan K3 Pada Pelayanan Penelitian

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Laboratorium merupakan tempat yang penting untuk melakukan penelitian, pengujian produk, dan analisa.

Untuk menjaga keamanan selama beraktivitas di dalam Lab, maka diperlukan penerapan K3 untuk memberikan perlindungan dan keselamatan kerja.

Setiap petugas ataupun orang yang ingin masuk ke dalam laboratorium, wajib mengikuti SOP dan mematuhi aturan K3 yang telah berlaku.

Berkaitan dengan aktivitas pengamatan dan penelitian, di UPT Laboratorium Terpadu Untan, telah melakukan penerapan standar keamanan dan keselamatan K3 yang optimal.

Ini diungkapkan oleh Nelly Wahyuni, selaku Kepala UPT Laboratorium Terpadu Untan. Bahwasanya perlengkapan safety yang mendukung, merupakan suatu pencapaian yang ideal untuk tingkat keselamatan.

"Seperti pengunaan jas lab, sarung tangan dan masker wajib dipakai saat berada di area labolatorium," kata Nelly, pada Jumat(1/9/2023).

Ia memaparkan, K3 sebetulnya kampanye bahwa keselamatan itu bukan sekedar retorika, tetapi harus diimplementasikan. Untuk mencapai ideal tersebut tentunya harus bertahap.

"Dimulai dengan membenahi SOP terlebih dahulu, karena memang layanan laboratorium ada praktikum, jasa riset dan kemudian jasa untuk yang diluar, tentunya dapat dilakukan dengan hal K3 yang sederahana," ujarnya

Untuk itu, lanjutnya dapat dilakukan penambahan perlengkapan alat K3, seperti persedian apar, alat bantu P3K dan juga perlengkapan alat fire alarm sebagai tanda situasi darurat.

"Dan yang lebih urgent lagi karena ada ke lapangan, penggunaan jaket dan juga sepatu both wajib dikenakan sesuai standar K3," terangnya.

Menurutnya, tingkat kecelakaan di labolatorium tinggi. Pastinya, memiliki resiko bahaya yang tinggi dan rentan terjadi kecelakaan.

"Dari manajemen resiko kecelakaan, lab memiliki tingkat bahaya seperti dalam penggunaan bahan kimia," ujarnya.

Nelly mengatakan, adapun untuk pembuangan limbah kimia saat ini, pihaknya belum mendapatkan izin. Sehingga dilakukan klasifikasi jenis limbah, dan melakukan kerja sama terhadap pihak pengelola. (Evi)***


Penulis : admin
Editor :

Leave a comment