Bawaslu Kalbar Perintahkan KPU Kembalikan 3.063 DPT ke KPU Kota Pontianak

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Bawaslu Kalimantan Barat memerintahkan KPU mengembalikan 3.063 DPT warga terdampak Permendagri Nomor 52 Tahun 2020, yang sebelumnya dimasukkan ke DPT KPU Kubu Raya, untuk dikembalikan ke DPT KPU Kota Pontianak.

Hal itu, diputuskan dalam sidang dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang digelar di Bawaslu, Senin (2/10/2023).

"Menyatakan para terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi," tulis salinan keputusan Bawaslu Kalbar Nomor:002/TM/ADM. PL/BWSL.PROV/20.00/IX/2023.

Keputusan ini juga mencabut berita acara nomor:199/PL. 01.02. BA/6171/2023 tentang Rekapitulasi DPT ditingkat Kota Pontianak Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 21 Juni 2023 dan berita acara nomor:366/PL.01.2-BA/61/3. 2/2023 tentang rekapitulasi DPT di tingkat Provinsi Kalbar tanggal 27 Juni 2023.

Selain itu, Bawaslu Kalbar juga memerintahkan KPU untuk menerbitkan berita acara tentang rekapitulasi DPT tingkat kabupaten dan kota, rekapitulasi DPT tingkat provinsi yang berjumlah 3.063 dikembalikan dari DPT Kubu Raya ke DPT KPU Kota Pontianak.

Di samping itu, memerintahkan terlapor untuk berkordinasi dengan KPU RI melalui sistem Sidalih untuk mengembalikan data pemilih yang berjumlah 3.063 dari DPT KPU Kubu Raya ke DPT KPU Kota Pontianak.

Komisioner Bawaslu Kalbar, Faisal Riza mengatakan, keputusan ini paling lama harus dijalankan KPU tujuh hari ke depan. 

"Kalau KPU keberatan, mereka masih bisa banding ke Bawaslu RI. Waktunya tapi hanya tiga hari," terangnya kepada Insidepontianak.com, Senin (2/10/2023). Jika nantinya dalam tujuh hari tak kunjung dilaksanakan keputusan ini, maka KPU dianggap melakukan perbuatan melawan hukum. (andi)***

Leave a comment