KPU Kalbar Pastikan Jalankan Perintah Bawaslu Kembalikan 3.063 DPT ke KPU Pontianak

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - KPU Kalbar memastikan menindaklanjuti keputusan Bawaslu Kalbar yang memerintahkan KPU mengembalikan 3.063 DPT warga terdampak Permendagri Nomor 52 Tahun 2020, yang sebelumnya dimasukkan ke DPT KPU Kubu Raya, untuk dikembalikan ke DPT KPU Kota Pontianak.

Sebelumnya keputusan ini diputuskan dalam sidang dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang digelar Bawaslu Kalbar, Senin (2/10/2023).

Komisioner KPU Kalbar, Suryadi mengatakan, pihaknya menghormati putusan dan pertimbangan majelis hakim yang sudah memfasilitasi dugaan pelanggaran administrasi.

"Yang kedua, kita akan konsultasi pimpinan yakni KPU RI mengenai tindak lanjut terhadap keputusan ini," kata Suryadi kepada Insidepontianak.com, Senin (2/10/2023).

Suryadi mengatakan, KPU masih diberi waktu pikir-pikir, apakah menerima atau banding. Waktunya paling lama tiga hari. Proses ini kata dia akan digunakan untuk berkonsultasi dengan KPU RI.

" Kita masih dikasi ruang untuk melakukan koreksi kepada KPU RI, proses ini yang akan kita ambil. Yang pasti, kita akan menindak lanjuti," terangnya.

Nantinya, akan ada pleno di internal KPU menyikapi keputusan itu. Lalu dirumuskan langkah-langkah.

"Kalau memang tidak banding, tentu kita akan menindaklanjuti keputusan Bawaslu dengan mengembalikan DPT warga terdampak Permendagri dari Kubu Raya ke Kota Pontianak," pungkasnya (andi)***

Leave a comment