Dewan Kalbar Arif Joni Sampaikan Raperda Fasilitas Penyelenggaraan Ponpes Segera Disahkan

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com – Anggota DPRD Kalbar, Arif Joni Prasetyo menyampaikan, pengesahan Raperda inisiatif DPRD Kalbar tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pondok Pesantren ditargetkan pada Oktober 2023.

"Oktober ini kita targetkan sudah ketok palu. Mungkin tinggal 3-4 kali pertemuan bersama eksekutif, Kemenag dan pihak pesantren," kata Arif Joni yang juga Ketua Pansus Raperda tersebut, Senin (2/10/2023).

Legislator PKS ini mengatakan, Raperda Fasilitas Penyelenggaraan Ponpes sangat penting untuk mendukung kemajuan Pesantren.

Karena itu, pembahasannya dilakukan dengan cermat. Melibatkan unsur akademisi, tim hukum, eksekutif, dan pengelola pondok pesantren.

"Hari ini kita membahas Raperda bersama tim penyusunan yakni dari IAIN dan Untan. Kita ingin perdalam titik tekan hal penting sebelum dibahas bersama eksekutif," tegasnya.

Arif optimistis kehadiran Raperda ini nantinya akan menjadi payung hukum untuk pemerintah daerah memberikan perhatian besar terhadap penyelenggaraan operasional pondok pesantren, supaya bisa maju dan berkembang.

"Tapi tentu saja disesuaikan dengan kemampuan daerah. Ada juga monitoring dan evaluasi yang diatur dalam Pergub nantinya," pungkasnya. (andi)***

Leave a comment