Komisi I DPRD Sanggau Akan Kembali Panggil PT TBS untuk Ketiga Kalinya

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

SANGGAU, insidepontianak.com -- Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sanggau melaksanakan rapat dengar pendapat.

Hal itu dalam upaya memediasi perselisihan antara PT Tayan Bukit Sawit (TBS) dengan Pengurus Koperasi Borneo Elf Mandiri (BEM) pada Senin (9/10/2023) di ruang Rapat Komisi I.

Dalam rapat yang dipimpin oleh Yonatan Mulyadi, Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Sanggau tersebut dihadiri sejumlah Anggota Komisi, Pengurus Koperasi BEM dan pihak PT TBS absen dalam pertemuan tersebut.

Yonatan Mulyadi, Wakil Ketua Komisi I DPRD Sanggau mengatakan, rapat dengar pendapat ini dilakukan untuk memfasilitasi kedua pihak untuk memusyawarahkan perselisihan yang masih terjadi.

Walaupun diketahui perselisihan antara pihak Koperasi BEM dan PT TBS sudah ada keputusan yang inkrah oleh Pengadilan Negeri Sanggau.

"Namun masih ada dua hal lagi yang menurut pihak Koperasi BEM yang belum diindahkan oleh pihak manajemen PT TBS. Pertama, soal jasa pelayanan di koperasi dan pembinaan terhadap petani, itu yang menjadi harapan Koperasi," kata Yonatan, yang merupakan legislator dari partai Nasdem sesaat setelah rapat selesai.

Menanggapi ketidakhadiran PT TBS dalam rapat tersebut, Yonatan mengungkapkan, Komisi I akan kembali memanggil dan menyurati PT TBS untuk ketiga kalinya agar hadir dalam rapat.

Agar kemudian perselisihan kedua pihak bisa segera terselesaikan.

"Pihak manajemen PT TBS memang tidak menghadiri dan tidak mengindahkan undangan kami. Ini sudah dua kali tidak hadir, tapi kami tetap berupaya untuk memanggil untuk ketiga kalinya dan akan diagendakan secepatnya," ujar Wakil Ketua Komisi I itu.

Ia melanjutkan pihaknya dan seluruh anggota komisi I tentunya sangat serius menangani persoalan antara PT TBS dan Koperasi BEM yang belum usai ini.

"Kami di komisi I tetap tegak lurus mengawasi perusahaan-perusahaan yang berinvestasi di kabupaten Sanggau. Supaya antara pihak manajemen perusahaan dan masyarakat itu jangan sampai ada kesalah pahaman. Kita ingin kedua pihak bisa harmonis dan saling menguntungkan dalam investasi tersebut," ungkapnya

Sementara itu, ditempat yang sama, Erik Erin, Ketua Koperasi BEM menjelaskan, sejak berdiri pada tahun 2017 yang lalu PT TBS yang mendirikan pabrik di Desa Tanjung Merpati Kecamatan Kembayan bermitra dengan Koperasi BEM sebagai pemasok buah sawit di perusahaan tersebut.

Karena memang PT TBS ini merupakan perusahaan non kebun artinya hanya membeli buah dari mitra dan tidak memproduksi sendiri.

"Memang, pada waktu itu koperasi BEM yang menjadi mitranya dan kemudian memasok buah ke PT. TBS sehingga mereka bisa mendirikan perusahaan," ungkap Erik

Erik melanjutkan, dalam perjalanannya PT TBS tidak kunjung merealisasikan apa yang menjadi kesepakatan dalam perjanjian kerjasama/kemitraan dengan pihak Koperasi BEM, yaitu pembinaan kepada petani dan jasa pelayanan di koperasi.

Ia mengungkapkan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk meminta PT TBS menunaikan kewajibannya kepada petani dan koperasi.

"Jadi kami juga kemudian menempuh jalur hukum ke pengadilan negeri Sanggau. dalam gugatan, kami meminta agar kemitraan dijalankan menurut aturan yang sebenarnya yang tertuang dalam perjanjian," ungkapnya.

Ia mengatakan, dalam upaya hukum yang telah ditempuh pengadilan negeri Sanggau memutuskan, menolak gugatan yang dilakukan oleh Koperasi BEM dan menolak eksepsi (bantahan atas gugatan) pihak tergugat.

"Artinya, apapun tuntutan kami dan juga dituntut balik oleh pihak tergugat ditolak oleh pengadilan semua. Kalau dilihat tidak ada keputusan," ujar Erik.

Setelah proses hukum itu, Erik heran, tak tau sebabnya secara sepihak dan tidak ada kominikasi, PT. TBS melayangkan sebuah surat yang menyatakan mutus kerjasama/kemitraan dengan Koperasi BEM.

Sampai saat ini pihaknya belum mendapat penjelasan dari keputusan sepihak tersebut.

"Dengan tidak hadirnya PT TBS dalam pertemuan kedua kalinya yang di agendakan oleh DPRD Sanggau, artinya pihak PT TBS tidak menghargai lembaga Wakil Rakyat ini," tegasnya. (ans)

Leave a comment