Jokowi Berikan Komentar Soal Penangkapan SYL yang Dinilai Ganjil oleh Tim Kuasa Hukum

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

PROBOLINGGO, insidepontianak.com - Penangkapan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang terjerat kasus korupsi di Kementerian Pertanian, dinilai ganjil oleh tim kuasa hukumnya. Di lain pihak, Jokowi juga ikut berkomentar terkait hal tersebut.

Berbeda dengan tim kuasa hukum SYL, Jokowi menyatakan ada alasan tertentu yang membuat KPK bergerak cepat. Oleh sebab itu, mantan Menterinya ditangkap lebih cepat sehari sebelum surat pemanggilan kedua.

Dengan begitu, Jokowi memiliki pandangan sendiri yang dilakukan penyidik KPK terhadap mantan Mentan SYL. Presiden Republik Indonesia ini pun meminta seluruh elemen masyarakat menghormati proses hukum yang berlangsung.

Diketahui, Syahrul Yasin Limpo dijemput oleh penyidik pada Kamis, (12/10) malam. Mereka langsung membawa mantan Menteri Pertanian ini ke Gedung Merah Putih KPK.

Sayangnya, bagi beberapa pihak. Proses yang terjadi cukup mengandung hal yang mencurigakan. Di lain pihak, orang nomor satu di Indonesia, Jokowi, ikut berkomentar terkait hal itu.

"Ya pasti ada alasan-alasan dari KPK kenapa dipercepat seperti itu. Kita hormatilah proses hukum yang ada di KPK," ujar Jokowi di Indramayu, Jawa Barat, pada Jumat (13/10).

Tidak hanya menanggapi proses penyidik yang terlalu cepat dalam menangani perkara pemerasan jabatan dan gratifikasi di Kementan. Jokowi, juga berkomentar terkait dugaan politisasi yang dikaitkan dengan hal itu.

Menurutnya, dugaan tersebut tidak bisa dijadikan kebenaran. Melainkan, Jokowi meminta seluruh pihak menghormati proses yang sedang berlangsung.

"Kita harus hormati proses hukum yang ada, baik di KPK, di kepolisian, di kejaksaan. Itu proses hukum yang memang harus dijalani," kata dia.

Kejanggalan Menurut Kuasa Hukum SYL.

Sebagai kuasa hukum dari SYL, Febri Diansyah menyebut bahwa apa yang terjadi pada kliennya bukanlah berupa penjemputan paksa. Melainkan termasuk dalam kategori penangkapan.

"Perlu dibedakan antara penangkapan dengan jemput paksa. Informasi dari pihak keluarga atau pihak yang hadir di lokasi, saat Pak SYL dibawa oleh tim KPK, (itu) adalah penangkapan," kata Febri saat menjawab pertanyaan dari awak media di Gedung KPK, Jakarta, pada Jumat (13/10).

Selanjutnya, Febri juga mengungkapkan kejanggalan dalam proses hukum Komisi Antirasuah terhadap perkara yang dialami Syahrul.

"Jadi rangkaian proses yang begitu cepat, dan kalau kita bandingkan dengan misalnya proses-proses pemanggilan tersangka lain tentu saja ada begitu banyak pertanyaan terkait dengan proses-proses ini," kata Febri.

Dalam hal itu, Syahrul sebenarnya sudah mendapat surat pemanggilan kedua yang akan berlangsung pada Jumat, (13/10) hari ini.

Penerbitan surat panggilan kedua itu terjadi pada Rabu, (11/10). Ketika itu, klien Febri sedang berada di Makassar untuk menjenguk ibunya.

Namun, sebelum pemanggilan yang dijadwalkan tiba. Pihak penyidik langsung menangkap Syahrul di kediamannya.

Kemudian, selain menerbitkan surat pemanggilan kedua. Diketahui, bahwa penyidik juga mengeluarkan surat perintah penangkapan juga dihari yang sama. Hal inilah yang dirasa oleh tim kuasa hukumnya dinilai janggal.

"Tapi ternyata, di tanggal 11 itu juga, di hari yang sama itu juga, ada surat perintah penangkapan dan panggilan kedua juga tertanggal 11 tersebut," katanya melanjutkan.

Syahrul sendiri dibawa dengan rombongan penyidik sebanyak tiga mobil. Setelah sampai di kawasan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, mantan Mentan ini keluar dengan memakai topi dan masker.

Selain Syahrul, KPK juga menetapkan dua stafnya yang juga terlibat dalam perkara pemerasan jabatan dan gratifikasi di Kementan. (Dzikrullah) ***

Leave a comment