PDIP Kalbar Apresiasi Putusan MK Tolak Permohonan Batas Usia Capres-Cawapres

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu, DPD PDI Perjuangan atau PDIP Kalbar, Thomas Alexander mengapresiasi hakim Mahkamah Konstitusi atau MK yang menolak uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang batas usia capres-cawapres yang diajukan PSI. 

Putusan ini, menetapkan batas usia pencalonan capres-cawapres tetap minimal 40 tahun. Thomas Alexander memuji integritas hakim MK yang telah mumutus permohonan gugatan batas usia capres-cawapres secara profesional dan objektif.

Dalam amar putusanya, MK menyatakan menolak gugatan pemohon, karena menilai kewenangan merubah batas usia capres-cawapres merupakan fungsi legislasi DPR RI bersama pemerintah.

"Kite beri apresisasi terhadap keputusan MK yang tetap mempertahankan batas usia capres-cawapres," kata Thomas Alexander, Senin (16/19/2023).

Ketua Fraksi PDIP DPRD Kalbar ini juga mengajak semua pihak menghormati keputusan lembaga tertinggi yang bertugas menguji Undang-Undang.

Karena, menurutnya putusan ini semakin menambah semangat kader PDIP Kalbar untuk berjuang sekuat tenaga memenangkan Ganjar Pranowo sebagai Capres.

Ia pun meminta masyarakat bersabar, karena Dalam waktu dekat, Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri akan memutuskan sosok Cawapres Ganjar Pranowo. Kader dipastikan tegak lurus terhadap putusan ini.

Sebagai pengurus partai di daerah, Thomas memastikan PDIP di bawah kepemimpinan Lasarus solid dan bertekad menyapu bersih kemenangan dalam Pemilu 2024, mulai dari pemilihan legislatif, pemilihan presiden hingga pemilihan kepala daerah.

"Kalau ada kader yang tidak satu suara, tidak tak taat, kita beri SP 1, II, dan III sampai pemecatan," tegasnya. (andi)***

Leave a comment