KPU Sambas Gelar Rapat Pleno Penetapan Calon DPRD Terpilih dan Penetapan Kursi

3 Mei 2024 15:41 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas menggelar rapat pleno terbuka penetapan DPRD Kabupaten Sambas/Antonio Sentia

SAMBAS, insidepontianak.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Kabupaten Sambas menggelar rapat pleno terbuka penetapan kursi dan penetapan calon terpilih anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Sambas dalam pemilu 2024, Kamis malam (2/5/2024) di Hotel Pantura Sambas.

Ketua KPU Sambas, Irawati mengungkapkan penetapan calon terpilih dan penetapan kursi di Kabupaten Sambas sudah diatur dalam PKPU nomor 6 tanun 2024.

“ PKPU nomor 6 pasal 22 a menyebutkan perhitungan dan penetapan perolehan kursi anggota DPRD Kabupaten Kota dilakukan dengan ketentuan tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil pemilu anggota DPRD kabupaten/Kota,” ucapnya.

Ia menjelaskan, adapun KPU mendapatkan surat pemberitahuan dari MK pada tanggal 29 April dan Kabupaten Sambas merupakan salah satu wilayah yang tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu anggota DPRD Kabupaten. 

“ Alhamdulillah hari ini KPU Kabupaten Sambas menggelar Rapat pleno  penetapan,” lanjutnya.

Rapat pleno tersebut diikuti oleh pimpinan Forkopimda, Bawaslu dan pimpinan partai politik untuk mendengarkan secara langsung hasil keputusan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih. (Nia)


Penulis : Antonio Sentia
Editor : Wati Susilawati

Leave a comment

jom

Berita Populer

Seputar Kalbar