Baliho Terkait Mafia Pajak Walet di Parindu Sanggau Diduga Dirusak Oknum Tak Bertanggung Jawab

3 Mei 2024 16:52 WIB
Tiga baliho yang memuat dugaan mafia pajak walet yang terpasang di halaman rumah milik Witono, warga Jalan Pembangunan Dusun Gaang Neriyong Desa Pusat Damai, Kecamatan Parindu diduga dirusak oleh oknum tidak bertanggung jawab

SANGGAU, insidepontianak.com -- Tiga baliho yang memuat dugaan mafia pajak walet yang terpasang di halaman rumah milik Witono, warga Jalan Pembangunan Dusun Gaang Neriyong Desa Pusat Damai, Kecamatan Parindu diduga dirusak oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Kejadian tersebut akhirnya dilaporkan ke Polsek Parindu.

Kepada media, Witono menyampaikan dirinya melaporkan kejadian itu kepada kepolisian setempat karena merasa dirugikan atas tindakan tersebut.

Baliho yang dipasang pada 4 April 2024 lalu tersebut sudah tidak terlihat lagi di lokasi pemasangan pada 26 April 2024.

"Baliho itu memang saya yang buat atas nama PT. Tri Murti Sentosa dan dipasang di halaman rumah pribadi miliknya. Baliho itu berisikan tentang statemen mafia pajak walet yang dilakukan oleh PT. ACWI Group," ungkapnya, Jumat (3/5).

Dalam keterangannya, Witono mengatakan bahwa dirinya melapor ke polisi atas kehilangan barang berupa baleho tersebut.


Tempat pencucian sarang burung walet milik witono. (Istimewa)

 

Tiga baleho di tempat dan alamat yang sama, berikut pernyataan tim kuasa hukum PT ACWI, keterangan foto lawyer PT ACWI atas nama Syafii Salim bersama salah satu warga Bodok atas nama Hasan yang dimuat di salah satu media online tertanggal 26 April 2024 lalu.

Witono menambahkan bahwa di tahun 2020 silam, di tempat dan alamat yang sama telah diabadikan melalui foto bahwa Pimpinan PT ACWI, Rudy Foniaty dan Lily datang secara khusus dari Shanghai, China mencari dirinya (Witono,red) meminta untuk membantu meregistrasikan rumah walet. Untuk tahap pertama, saat itu, diminta seratus pintu rumah burung walet (RBW).

Pria yang akrab disapa Awin itu juga menegaskan bahwa statemen yang termuat di tiga baliho tersebut bukan hoaks atau fitnah melainkan fakta yang didukung oleh bukti-bukti baik secara administrasi maupun dokumentasi.

Ditambahkannya korban penjamin dan penanggung jawab registrasi rumah burung walet. Atas bantuannya, di tahun 2020 silam, ada total 286 pintu RBW teregistrasi oleh Karantina Pertanian Kelas 1 Entikong meliputi Kabupaten Sanggau, Sekadau, Melawi dan Ketapang.

"Total dapat kuota ekspor karantina hewan (KH) 1 tahun 83 ton sarang burung walet (SBW) milik PT ACWI/Group Yen Ty Ty. Saya juga memiliki bukti, termasuk fakta dan data tahun 2023," terangnya. (Ans)


Penulis : Anshar
Editor : Dina Prihatini Wardoyo

Leave a comment

jom

Berita Populer

Seputar Kalbar