PONTIANAK, insidepontianak.com – Sejumlah tenaga pendidik berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Sambas dan Kabupaten Ketapang hingga kini belum menerima gaji sejak Januari 2026.
Memasuki bulan Maret, para tenaga pendidik tersebut mengaku masih menunggu kepastian pembayaran hak mereka yang telah tertunda selama tiga bulan.
Plh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Barat, Syarif Faisal Indahmawan Alkadri, membenarkan bahwa proses pembayaran gaji para tenaga pendidik tersebut masih berlangsung dalam tahap administrasi.
Ia menyebutkan usulan pembayaran telah diajukan ke bagian keuangan dengan melampirkan dokumen Surat Perjanjian Kerja (SPK) masing-masing pegawai sebagai salah satu syarat pencairan.
“Usulan pembayaran gaji sudah kami ajukan ke bagian keuangan. SPK masing-masing tenaga pendidik juga sudah dilampirkan sebagai persyaratan,” ujarnya.
Meski demikian, keterlambatan pembayaran tersebut membuat para tenaga pendidik harus menunggu lebih lama untuk menerima hak mereka sejak awal tahun.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, kata Faisal, menargetkan proses pencairan dapat segera diselesaikan sebelum memasuki masa cuti bersama Hari Raya Idulfitri.
“Kami berupaya agar sebelum libur cuti bersama Lebaran, gaji kawan-kawan PPPK paruh waktu sudah bisa dibayarkan,” katanya.
Sementara itu, para tenaga pendidik tetap diminta untuk menjaga disiplin dan profesionalisme dalam menjalankan tugas mengajar di tengah proses administrasi yang masih berlangsung. (*)

Leave a comment