Pemerintah Minta IG Take Down Akun Lapak Thrifting, Pedagang: Kami hanya Cari Rupiah

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM meminta platform media sosial Instagram men-take down akun yang menjual pakaian impor bekas atau thrifting.

Sebab, praktik perdagangan ini dianggap salah satu bentuk penyelundupan dan merugikan negara. Di Pontianak, pedagang pakaian bekas impor dikenal sebagai lelong.

Sebagian memang, lapak usaha thrifting beralih ke platform medsos dan menjualnya secara online.

Resa (bukan nama sebenarnya) misalnya. Pemuda ini sudah cukup lama menggeluti usaha berdagang pakai bekas impor memanfaatkan lapak medos. Barang yang dijualnya seperti, sepatu, jaket, topi dan beberapa pakaian lainnya.

Promosi usahanya ini dijalankan secara online. Barang-barang itu dipajang di akun Instagram. Pembeli bisa pesan, dan diantarkan ke alamat masing-masing. Pembayarannya langsung ditransfer.

Karena itu, ia merasa sedih dengan kebijakan pemerintah yang meminta Instagram menghapus akun yang berjualan pakaian bekas import.

Pasalnya, usaha ini merupakan mata pencahariannya. Bila itu terjadi, maka ia terancam kehilangan pendapatan.

“Kami hanya mencari rupiah demi memenuhi kebutuhan hidup,” kata Reza, kepada Insidepontianak.com, Kamis (9/11/2023).

Resa mengaku, jualan pakaian bekas dengan memanfaatkan Instagram sebagai platform promosi, sangat memudahkan. Sebab, dapat menjadi daya tarik pembeli tersendiri.

“Kami hanya melakukan promosi di Instagram, dengan begitu peminat semakin banyak,” katanya.

Menurutnya, omset usaha ini, relatif besar. Per bulan, ia bisa untung Rp5 hingga Rp8 juta. Di sisi lain, baginya, peluang usaha ini sangat diminati anak-anak muda.

Karena cukup mengandalkan platform media sosial, mereka sudah bisa jualan tanpa harus sewa roko yang mahal.

“Karena itu, sangat disayangkan jika harus dilarang, padahal usaha ini dapat menekan angka pengangguran di Indonesia,” ujarnya.

Alasan lain pemerintah melarang kegiatan thrifting karena dianggap akan mengancam eksistensi pelaku UMKM di Tanah Air.

Namun, anggapan itu ditepis Ketua UMKM Keluarga Khatulistiwa Kota Pontianak, Agus Ramlan. Menurutnya, sejauh ini, usaha pakaian bekas import belum dirasa merugikan mereka.

“Kami tidak merasakan adanya pengaruh yang besar dari efek usaha ini,” kata Agus.

Menurutnya kalau kegiatan usaha berdagang pakaian bekas inport melanggar aturan, sebaiknya solusinya dilakukan penataan.

Misalnya, bagaiamana caranya, pakaian bekas import itu masuk di jalur resmi, sehingga masih bisa diperdagangkan secara resmi.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki meminta platform media sosial Instagram untuk menghapus akun yang menjual baju impor bekas. Sebab, praktik itu jelas melanggar Permendag Nomor 40 Tahun 2022.

Karene itu, Teten meminta Instagram dan platform medos lainnya yang masih memfasilitasi penjualan baju impor bekas, agar menaati hukum di Indonesia. Ia mengingatkan, Instagram harus memiliki komitmen mencegah perdagangan barang ilegal. Karena mereka mempunyai tanggung jawab atas konten yang ditampilkan di platform tersebut.***

Leave a comment