Tak Terima Kena PAW, Ketut Sekawan Perkarakan Ketua DPRD Kayong Utara

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

KAYONG UTARA, insidepontianak.com - Tak terima di-PAW, Anggota DPRD Kayong Utara Ketut Sekawan perkarakan Ketua DPRD Kayong Utara, Sarnawi.

Ketut merupakan anggota dewan dari Partai Keadilan dan Persatuan atau PKP. Ia di-PAW partainya karena pindah partai.

Keputusan PAW itu tak lantas diterima. Ketut tempuh jalur hukum. Ketua DPRD Kayong Utara, Sarnawi dilaporkan ke Pengadilan Negeri Ketapang.

Sarnawi membenarkan atas pelaporannya itu. Tapi, ia tak ambil pusing. Sebab, baginya, kewenagan Ketua DPRD dalam proses PAW hanya sebatas menindaklanjuti rekomendasi partai PKP.

Apa yang dijalankannya dinilai sudah sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor: 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.

“Bahwa kewenangan DPRD hanya meneruskan surat yang masuk dari partai PKP,” tegasnya.

Soal dia dilaporkan, Sarnawi menganggap, dinamika itu hal biasa. Ia pun mengaku siap menghadapi gugatan tersebut.

"Kita serahkan hal ini kepada hukum yang berlaku. Namun yang perlu diketahui, PAW ini bukan kita yang mau, siapa yang menggantikan bukan kita yang menentukan,” ucapnya.

“Kita hanya menjalankan aturan yang berlaku. KPU sesuai telaahnya menyerahkan nama-nama pengganti, kita meneruskan ke kabupaten dan selanjutnya provinsi yang memutuskan," sambungnya.***

Leave a comment