Raperda Pemberdayaan Usaha Mikro Inisiatif DPRD Akan Maksimalkan Potensi Para Pelaku Usaha

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

SANGGAU, insidepontianak.com -- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemberdayaan Usaha Mikro yang diinisiasi oleh DPRD Sanggau sudah melewati proses pembahasan tingkat I untuk segera disahkan menjadi peraturan daerah (Perda).

Dengan adanya Perda ini kemudian akan memberikan perlindungan bagi para pelaku usaha mikro yang ada di Kabupaten Sanggau.

Robby Sugianto, Ketua Pansus Raperda Pemberdayaan Usaha Mikro inisiatif DPRD Sanggau mengatakan, selama proses penyusunan rancangan Perda tersebut telah melakukan berbagai konsultasi dan menerima berbagai masukan dari provinsi dan pusat dalam proses penyempurnaan Raperda tersebut.

"Untuk Raperda Pemberdayaan Usaha Mikro ini, kita sudah kunjungan ke Provinsi di Dinas terkait dan kita juga sudah kunjungan kerja ke Kementrian Koperasi lalu kita banyak mendapatkan masukan sih waktu kunjungan kerja itu," ujar Robby, saat diwawancari pada Senin (20/11/2023).

Robby sebagai ketua Pansus mengungkapkan, Perda tersebut bisa mendorong perkembangan usaha mikro dan memaksimalkan potensi usaha mikro yang ada di kabupaten Sanggau yang belum di maksimalkan.

"Harapan kami dengan adanya Perda Pemberdayaan Usaha Mikro ini kita bisa mendorong sektor usaha ini. Karena, usaha mikro ini kan dengan kondisi dan situasi apapun dia termasuk usaha yang punya daya tahan yang tinggi," ujarnya.

"Kemudian, kita juga berharap dengan adanya Perda ini mereka lebih melek, mereka (red, pelaku usaha mikro) mau dan sadar untuk membenahi dirinya dan usahanya. Sehingga lebih mudah usaha nya itu berkembang, memasarkan produk dan mudah untuk mendapatkan kredit," tambahnya.

Robby menjelaskan, dalam rancangan perda tentang usaha mikro banyak sekali klausul yang memberikan kemudahan para pelaku usaha dalam mengembangkan usahanya. Termasuk mewajibkan pemerintah daerah untuk memfasilitasi para pelaku usaha.

"Kita juga memasukan klausul yang menyatakan, Pemerintah daerah kemudian memfasilitasi dan mempermudah permodalan. Tapi bukan pemerintah yang memberikan modal, namun peran pemerintah ini mencari dan mendorong seperti perbankan, mungkin dari kementrian-kementrian supaya bisa secara lansung membantu dari pada pelaku usaha mikir ini," kata Politisi Partai Gerindra itu.

Upaya dalam memaksimalkan potensi dalam Perda tersebut kata Robby, harus dibarengi dengan sosialisasi yang masif kepada masyarakat dan pelaku usaha.

"Sosialisasi Perda ini kepada masyarakat jadi kunci untuk memaksimalkan tujuan dari Perda ini. Otomatis jika masyarakat tau informasi nya, maka akan berdampak terhadap pertumbuhan pelaku usaha baru dan potensi yang ada itu bisa dimaksimalkan," ujarnya

"Karena banyak sekali dalam Perda itu klausul-klausul yang menguntungkan bagi para pelaku usaha mikro ini," tegas Dewan yang tinggal di Desa Menyabo Kecamatan Tayan Hulu itu. (ans)

Leave a comment