DPRD Kayong Utara Setujui Enam Raperda

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

KAYONG UTARA, insidepontianak.com - Pj Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya menghadiri rapat paripurna bersama DPRD Kayong Utara dengan agenda penyampaian pandangan dan persetujuan akhir fraksi-fraksi terhadap 6 Raperda, serta penetapan program pembentukan peraturan daerah atau Propemperda 2024, Rabu (22/11/2023).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kayong Utara Sarnawi melalui Wakil Ketua DPRD Kayong Utara Muhammad Abas serta turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Kayong Utara Erwin Sudrajat, Kepala OPD terkait dan tamu undangan.

Adapun 6 Raperda itu di antaranya tentang kepemudaan, pembentukan dan susunan perangkat daerah, rencana pembangunan industri, program pembentukan produk hukum daerah, penyertaan modal pada modal terbatas pada Bank Kalbar tahun 2024-2025, pajak daerah dan retribusi daerah.

Paripurna itu menyepakati 6 Raperda usulan Pemkab Kayong Utara disetujui untuk menjadi Perda. Sehingga tahap selanjutnya akan dilakukan pembahasan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Dari masing-masing fraksi-fraksi yang telah disampaikan, pada prinsipnya fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Kayong Utara dapat menerima atau menyetujui 6 Raperda menjadi Perda untuk diproses lebih lanjut," jelas Abas.

Selain itu, pada rapat paripurna ini juga dilaksanakan penyampaian penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2024 oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Kayong Utara.

Pj Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya menyampaikan, program pembentukan Perda tahun 2024 yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara, tentunya didasari oleh perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, serta memperhatikan aspirasi masyarakat di daerah.

Oleh karena itu, Raperda yang diusulkan dalam program pembentukan Perda ini, merupakan Raperda yang penting dan diprioritaskan penyusunannya, sehingga diharapkan dapat memenuhi kebutuhan daerah di bidang regulasi dan menjadi dasar dalam pelaksanaan urusan pemerintahan daerah.

Dengan ditetapkannya program pembentukan perda tahun 2024 ini, baik yang berasal dari Pemerintah Daerah maupun dari inisiatif DPRD, tentunya dapat menjadi skala prioritas dan menjadi lebih fokus dan terarah dalam proses penyusunan, pembahasan, penetapan sampai penyebarluasannya.

"Saya berharap kepada seluruh Perangkat Daerah pemrakarsa dalam penyusunan dan pembahasan Raperda tahun 2024 ini, harus segera dituntaskan secepatnya dan disampaikan kepada DPRD," ucap Romi Wijaya.

Mewakili Pemerintah Kabupaten Kayong Utara, ia mengucapkan terima kasih dan memberikan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Kayong Utara serta seluruh perangkat daerah dan semua lapisan masyarakat atas partisipasinya dalam memberikan dukungan terhadap penyusunan kebijakan daerah yang telah dituangkan dalam bentuk peraturan daerah.***

Leave a comment