Optimasi Kerja, Prinsip Smart City di Pontianak Meliputi Seluruh Aktivitas

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pontianak sudah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Smart City sebagai payung hukum yang mengikat.

Implementasi Smart City di Kota Pontianak sudah meliputi seluruh aktivitas masyarakat.

Mulai dari pemerintahan, ekonomi, hunian, kemasyarakatan, lingkungan hidup hingga branding, dijalankan dengan menganut prinsip kota cerdas.

Kepala Diskominfo Kota Pontianak Zulkarnain menjelaskan, implementasi smart city merupakan program pemerintah pusat.

Tujuannya untuk optimasi kinerja pemerintahan serta mempercepat pelayanan publik, tak terkecuali di Kota Pontianak. Penerapannya sudah dimulai dari tahun 2019 lewat Peraturan Wali Kota No 25 Tahun 2019 tentang Masterplan Smart City tahun 2019-2028.

“Mulai dari tahun 2019 sampai tahun 2023, implementasi smart city selalu berkembang menyesuaikan kebutuhan masyarakat. Prinsip kota cerdas ini meliputi segala hal, bukan hanya tentang pengembangan aplikasi digital ataupun teknologi informasi,” terangnya usai Evaluasi Impelementasi Smart City Tahap II oleh Kementerian Kominfo, di Ruang Pontive Center.

Ada enam dimensi yang menjadi pilar Smart City. Keenam dimensi itu adalah Smart Governance, Smart Branding, Smart Economy, Smart Living, Smart Society sampai Smart Branding.

Zulkarnain menerangkan, dalam impelementasinya, masing-masing dimensi memiliki inovasi yang melibatkan masyarakat bekerjasama dengan perangkat daerah di lingkungan Pemkot Pontianak. Smart Governance dengan inovasi Pionirs dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Kemudian Smart Branding dengan Kawasan Wisata Bansir Laut. Smart Economy dengan Kampung Mandiri Siantan Hulu. Smart Living dengan Public Safety Center (PSC) 119. Smart Environtment dengan Hutan Sekolah SMP Negeri 29 dan terakhir ada Smart Society dengan Kampung Literasi Selamat (Kalise).

“Semuanya itu melibatkan seluruh elemen masyarakat dan bekerjasama dengan perangkat daerah. Pada akhirnya kembali ke masyarakat itu sendiri, bagaimana mereka mengembangkan potensi di wilayah masing-masing untuk menjawab persoalan Kota Pontianak,” ungkap Kadiskominfo.

Penyelenggaraan pemerintahan sejak tahun 2019 hingga kini juga melibatkan prinsip smart city. Hal itu dibuktikan dengan pengadaan aplikasi digital sebagai upaya mempermudah pelayanan publik maupun keterbukaan informasi, seperti aplikasi Jepin atau Jendela Integrasi Pontianak.

Zulkarnain menyebut, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tersebut memiliki dampak yang luas bagi pelayanan kepada masyarakat.

“Muaranya adalah keterjangkauan publik menerima informasi tentang keperluan sehari-hari, baik itu urusan administrasi sampai isu terkini,” tutupnya. ***

Leave a comment