DPRD Sanggau Minta Pemerintah Carikan Solusi Cerdas Tangani BBM Langka

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

SANGGAU, insidepontianak.com – Pemerintah pusat diminta bisa mengatasi problem lama dialami masyarakat Kabupaten Sanggau.

Yakni kerap adanya kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di sejumlah SPBU.

Sebagaimanya diketahui, masyarakat dan pelaku usaha sangat bergantung pada ketersediaan BBM, terutama di daerah. Tersendat saja pasokan BBM di SBPU, bisa menimbulkan kerugian ekonomi masyarakat dan pelaku usaha di daerah.  

“Kita ingin untuk kuota BBM di Kabupaten Sanggau disuplai tepat sasaran. Tujuannya agar pelayanan ekonomi masyarakat bisa terpenuhi,” kata Wakil Ketua DPRD Sanggau, Acam.

Sebelumnya, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengapresiasi realisasi penggunaan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM khusus Penugasan (JBKP) di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), mengingat realisasinya di bawah rata rata realisasi nasional.

Diketahui, pada periode Januari hingga Mei 2023, untuk JBT Solar realisasi di Kalbar adalah sebesar 40 persen dan nasional realisasinya 47 persen.

Sementara untuk JBKP, realisasi di Kalbar adalah sebesar 42 persen dan realisasi nasional 43 persen.

“Hal ini tentu baik sekali, berarti program subsidi tepat ini sudah berjalan, pendataan QR code di provinsi Kalimantan Barat sudah 100 persen, saya yakin ini juga salah satu dari peran masyarakat yang bijak menggunakan BBM Subisidi sesuai peruntukannya” papar Wahyudi Anas pada Seminar Umum Kebijakan Hilir Migas di Pontianak, Kalimantan Barat, kemarin, dikutip laman BPH Migas.

Lebih lanjut, Wahyudi menjelaskan bahwa sangat penting menjaga penggunaan JBT Solar dan JBKP sesuai dengan rencana yang ditetapkan.

Hal ini berkaitan dengan besaran subsidi dan kompensansi yang dikeluarkan oleh pemerintah.

BPH Migas sendiri sudah berkerjasama dengan beberapa institusi, seperti Kepolisian Republik Indonesia untuk memastikan pendistribusiannya tepat sasaran.

“Kami menggandeng Aparat Penegak Hukum untuk melakukan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai penyalahgunaan distribusi BBM Subsidi. Untuk pelanggar yang terbukti dapat dikenai hukuman penjara 6 tahun dan denda sebesar Rp60 miliar,” tegas Wahyudi. ***

Leave a comment