Pemkot Pontianak Segera Terbitkan SK Baru Aturan Pemasangan APK di Sepanjang Ayani

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Pemerintah Kota Pontianak segera mengeluarkan Surat Keputusan atau SK baru tentang Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye.

SK tersebut merupakan revisi dari SK sebelumnya yang melarang pemasangan alat peraga kampanye di sepanjang Jalan Ahmad Yani Pontianak.

"Beberapa waktu lalu Bapak Wali Kota mengeluarkan Surat Keputusan yang mengatur bahwa baliho di sekitar Jalan Ayani dilarang. Namun ini kita tarik kembali untuk diperbaiki," kata Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, Selasa, (19/12/2022). 

Ia menjelaskan, revisi SK tersebut memperbolehkan peserta pemilu memasang APK di sepanjang jalang Ahmad Yani dengan catatan, harus menggunakan papan reklame.

"Baliho disepanjang ayani diperbolehkan jika menggunakan papan reklame, tapi jika menggunakan kayu itu tidak boleh," tegasnya.

Ia melanjutkan, bila mana ada APK yang dipasang dan melanggar aturan yang telah ditetapkan Pemkot Pontianak, maka dipastikan akan ditertibkan.

"Baliho yang tumbang dan sobek, juga akan kami tertibkan bersama Satpol PP," ucapnya.

Ia menyebutkan penyusunan SK terbaru tentang aturan pemasangan APK sejatinya sudah selesai, dan tinggal ditandatangi oleh Wali Kota Pontianak.

"Tentu kami berharap peserta Pemilu harus tertib administrasi, agar terciptanya Pemilu 2024 yang sukses," pesannya.(ayu)***

Leave a comment