Karantina Entikong Gagalkan Penjualan Ilegal 2 Ekor Burung

3 Maret 2024 09:28 WIB
Ilustrasi
SANGGAU, insidepontianak.com - Pejabat Stasiun Karantina Pertanian Entikong untuk Wilayah Kerja Nanga Badau berhasil mengamankan jenis burung yang dilindungi dari perdagangan ilegal di perbatasan Indonesia-Malaysia. Jenis burung tersebut yakni 2 ekor Cicau Daun atau yang akrab disebut Cucak Hijau (Chloropsis sonnerati) dan Serindit Melayu (Loriculus galgulus). "Saat ini lalu lintas perdagangan tumbuhan dan satwa liar mengalami peningkatan karena tingginya minat dan permintaan pasar, khususnya burung kicau. Kami bertugas untuk memastikan bahwa peredaran tumbuhan dan satwa liar tersebut disertai dokumen-dokumen yang sah serta bebas HPHK/OPTK," kata Rahmayani, Penanggung Jawab Wilker Nanga Badau, Jumat (3/2/2023). "Selain itu, yang sangat penting untuk menjaga kekayaan dan keanekaragaman hayati yang dimiliki oleh Indonesia agar tidak punah dan terjaga endemisitasnya," sambungnya. Hal ini, lanjut Rahmayani, sejalan dengan yang disampaikan oleh Kepala Badan Karantina Pertanian, Bambang terkait Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Pada Pasal 7 disebutkan bahwa penyelenggaraan karantina ditujukan juga untuk mencegah keluar masuknya tumbuhan dan satwa liar serta tumbuhan dan satwa langka secara ilegal. "Satwa yang dibawa oleh pelintas batas itu rencananya akan dijual ke Malaysia dengan harga yang cukup tinggi. Berbekal kardus yang diberi lubang, satwa dimasukkan ke dalam bagasi kendaraan milik pelintas batas yang kemudian diketahui oleh pejabat karantina yang bertugas di pintu keberangkatan saat melakukan pemeriksaan alat angkut," ungkapnya. Satwa tersebut selanjutnya diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat untuk dilakukan rehabilitasi dan dilepasliarkan di habitat alaminya apabila telah dipastikan sehat. (Candra)

Leave a comment