Pj Wali Kota Ingatkan ASN Disiplin dalam Bekerja Saat Lantik 850 PPPK Jadi Pejabat Fungsional

3 Mei 2024 11:32 WIB
Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian menyalami pejabat fungsional PPPK yang baru dilantik. (Prokopim)

PONTIANAK, insidepontianak.com – Untuk mengisi kekurangan tenaga di beberapa instansi, Pemkot Pontianak telah mengusulkan 1.215 formasi CASN, baik PNS dan PPPK untuk formasi tahun 2024.

Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian resmi melantik sebanyak 850 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK di lingkungan Pemkot Pontianak formasi tahun 2023 sebagai pejabat fungsional.

Pelantikan 850 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK di lingkungan Pemkot Pontianak formasi tahun 2023 sebagai pejabat fungsional dilakukan Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian di Gedung Pontianak Convention Center (PCC), Jumat (3/5/2024).

Kepada pegawai yang baru menerima SK, Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian berpesan agar menjaga kedisiplinan serta bertugas sesuai peraturan berlaku.

“Saya harap saudara-saudara dapat bekerja serius karena memang diperlakukan hukuman disiplin, jadi kalau tidak masuk gajinya boleh tidak bayar, kalau tidak masuk 28 hari bisa dipecat," ungkap Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian <span;>usai pelantikan dan pengambilan sumpah

Ditegaskannya PPPK dikontrak selama lima tahun tapi dievaluasi setiap satu tahun, dan wajib mengisi Sasaran Kinerja Pemerintah (SKP).

Sampai saat ini, ditegaskan Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian, pihaknya masih menunggu jadwal seleksi CASN dari pemerintah pusat.

“Sekarang kita masih menunggu jadwalnya, tapi yang kita lakukan saat ini masih mengusulkan formasi yang sesuai dengan pendidikan dan pengalaman kerja tenaga kerja di lingkungan Pemkot Pontianak, mudah-mudahan bisa terserap semuanya,” ujarnya.

Ia menguraikan beberapa perbedaan antara PNS dan PPPK. Perbedaan tersebut seperti penerimaan pensiunan, tugas belajar, kenaikan pangkat, cuti alasan penting serta mutasi–yang hanya menjadi hak PNS.

Kendati demikian, dirinya optimis ke depan pemerintah akan memberikan perlakuan yang sama kepada PPPK dengan langkah lain.

“Pada dasarnya haknya hampir sama, seperti tunjangan baik PNS dan PPPK sama-sama mendapatkan hak tunjangan dari pemerintah daerah,” tutupnya.

Adapun ditambahkan Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian,  rincian PPPK yang menerima SK Pengangkatan di antaranya 572 tenaga guru, 213 tenaga kesehatan dan 65 tenaga teknis. ***


Penulis : Dina Prihatini Wardoyo
Editor : -

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar