Dapil Pileg 2024 di Sambas Resmi Bertambah Dari 5 Jadi 7

3 Maret 2024 09:28 WIB
Ilustrasi
SAMBAS, insidepontianak.com -Ketua KPU Kabupaten Sambas, Sudarmi mengatakan, Dapil Pileg 2024 di Kabupaten Sambas resmi bertambah dari 5 di Pileg 2019 menjadi 7. "Jumlah Dapil Pileg 2024 sudah terbit di JDIH KPU RI, artinya perubahan Dapil dari sebelumnya 5 menjadi 7 sudah resmi," kata Sudarmi, Selasa (7/2/2023). Sudarmi mengatakan, setelah resmi bertambah dari 5 menjadi 7 Dapil, KPU Kabupaten Sambas akan melaksanakan sosialisasi terhadap perubahan tersebut sesuai dengan PKPU. "Banyak cara untuk sosialisasi, bisa dengan media sosial lewat akun resmi KPU Sambas, bisa juga tatap muka. Sekarang sedang dipersiapkan, sambil menunggu aturan berikutnya dan arahan pimpinan," katanya. Sudarmi menjelaskan, perubahan Dapil Pileg 2024 dari 5 menjadi 7 tersebut tertuang dalam PKPU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota di Pileg 2024.
  • Dapil Sambas 1 (7 kursi) meliputi Kecamatan Sambas, Kecamatan Subah, dan Kecamatan Sajad.
  • Dapil Sambas 2 (7 kursi) meliputi Kecamatan Tebas dan Kecamatan Sebawi.
  • Dapil Sambas 3 (5 kursi) meliputi Kecamatan Selakau, Kecamatan Salatiga dan Kecamatan Selakau Timur.
  • Dapil Sambas 4 (6 kursi) meliputi Kecamatan Pemangkat dan Kecamatan Semparuk.
  • Dapil Sambas 5 (6 kursi) meliputi Kecamatan Jawai, Kecamatan Tekarang dan Kecamatan Jawai Selatan.
  • Dapil Sambas 6 (7 kursi) meliputi Kecamatan Teluk Keramat dan Kecamatan Tangaran.
  • Dapil Sambas 7 (7 kursi) meliputi Kecamatan Sejangkung, Kecamatan Paloh, Kecamatan Sajingan Besar dan Kecamatan Galing. (Yak)

Leave a comment