Pria Berinisial L Terduga Pengedar Sabu di Kecamatan Selakau Dicokok Polisi

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
SAMBAS, insidepontianak.com -Seorang pria berinisial L (51) terduga pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas, dicokok atau ditangkap polisi, Sabtu (1/4/2023) malam. Pria berinisial L tersebut ditangkap dalam operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) yang digelar Polsek Selakau selama bulan Ramadan 1444 H/2023 M. Kapolsek Selakau, IPDA Rio Castella mengatakan, saat ditangkap di rumahnya, polisi menemukan dua paket serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu. Ada juga timbangan digital, bong (alat hisap sabu), uang tunai Rp.365 ribu, dan hanphone. "Penangkapan terhadap terduga pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Selakau berinisial L ini berkat laporan masyarakat. Tahap selanjutnya akan kami lakukan pemeriksaan lebih dalam," katanya. Lebih jauh, IPDA Rio Castella mengatakan, pihaknya bergerak menangkap terduga pelaku di rumahnya setelah menunaikan salat isya. Lalu ditemukan sejumlah barang bukti di TKP (Tempat Kejadian Perkara). "Atas barang bukti dan informasi awal yang ditemukan, terduga pelaku dijerat dengan Undang-undang Narkotika, pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. (Yak)
Penulis : admin
Editor :

Leave a comment