Sampaikan Surat Perlindungan Hukum PK Moeldoko, Demokrat Sanggau Datangi PN

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
SANGGAU, insidepontianak.com - Pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Sanggau beserta kader dan simpatisan mendatangi Pengadilan Negeri Sanggau, Senin (3/4/2023). Kedatangan tersebut dipimpin langsung oleh ketua DPC Partai Demokrat Sanggau, Usman didampingi wakil ketua, Supratman dan Kepala Bappilu, Yulius Tehau. Usman mengatakan bahwa kedatangan mereka ke Pengadilan Negeri Sanggau menyerahkan surat perlindungan hukum terkait upaya Moeldoko yang melakukan peninjauan kembali (PK) atas gugatan Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat Deli Serdang Sumatra Utara. "Kami sebagai pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Sanggau adalah pengurus legal dibawah pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan solid dan kompak untuk mendukung AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat," kata Usman. "Oleh karena itu, hari ini kami menyampaikan surat perlindungan hukum ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri (PN) Sanggau," sambungnya. Lebih lanjut, Usman menyampaikan, perintah untuk ke pengadilan merupakan intruksi dari DPP Partau Demokrat untuk melakukan upaya perlindungan hukum atas perbuatan Moeldoko yang mengajukan PK. "Saya berharap agar pemerintah, dalam hal ini negara bersikap adil menyikapi tindakan Moeldoko yang selalu mengganggu keharmonisan Partai Demokrat, kami yakin pemerintah dapat memberi solusi, karena Moeldoko bagian dari KSP," pungkasnya. (Candra)

Leave a comment