Enam Penambang PETI di Inggis Ditangguhkan

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
SANGGAU, insidepontianak.com - Polres Sanggau menangguhkan penahanan enam orang penambang yang diduga melakukan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin atau PETI di Desa Inggis, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau. Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Sulastri saat dikonfirmasi mengatakan, saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. "Keenam orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan. Sudah saya tangguhkan," kata Sulastri saat dikonfirmasi insidepontianak.com, Senin (17/4/2023). Sulastri menjelaskan, penangguhan penahanan itu dilakukan setelah ada permohonan penangguhan dan pihak keluarga para tersangka. "Permintaan keluarga dan penjaminnya juga dari pihak keluarga para tersangka. Sudah beberapa hari lalu ditangguhkan penahanannya," ujar Sulastri. Sebelumnya, pada Sabtu (1/4/2023) malam, puluhan massa mendatangi Mapolres Sanggau. Aksi itu dilakukan buntut dari penangkapan enam warga Inggis yang diduga terkait PETI di wilayah tersebut. Saat itu, massa mendesak polisi enam warga yang ditangkap dibebaskan. (Candra)

Leave a comment