Pemkab Sanggau Minta Perusahaan Sawit Terapkan K3

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

SANGGAU, insidepontianak.com - Pemerintah Kabupaten Sanggau, meminta perusahaan perkebunan kelapa sawit, agar menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3. Hal itu dilakukan untuk melindungi para pekerja.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sanggau, Roni  Fauzan mengatakan, K3 wajib diterapkan di semua sektor usaha, termasuk perkebunan kelapa sawit.

Bahkan, dalam sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil atau ISPO, K3 merupakan salah satu kriteria dari prinsip tanggung jawab terhadap pekerja.

K3 wajib diterapkan baik terhadap pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dan buruh harian lepas.

"K3 wajib diterapkan pada semua pekerja, tidak boleh ada yang tidak terlindungi," tegas Roni Fauzan, belum lama ini.

Dengan menerapkan K3, kata dia, perusahaan perkebunan kelapa sawit dapat menghindarkan para pekerja dari sejumlah risiko kerja yang mengancam saat beraktivitas di kebun sawit.

"Setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan. K3 sangat penting bagi perlindungan pekerja, peningkatan produktivitas dan kesejahteraan, serta kemajuan dunia usaha. Karena itu diperlukan dukungan dan perhatian dari berbagai pihak tentang masalah ini," ucapnya. (Can)


Penulis : admin
Editor :

Leave a comment