Kasus Persetubuhan Anak Bawah Umur di Bengkayang Dinilai Janggal, Tersangka Siap Tes DNA

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
PONTIANAK, insidepontianak.com - Kasus persetubuhan terhadap anak dengan tersangka AS, dinilai penuh dengan kejanggalan. Keluarga AS menilai, Polres Bengkayang tak punya cukup bukti menetapkan AS sebagai tersangka persetubuhan yang membuat anak 15 tahun hamil. Keluarga yakin karena memiliki bukti kuat berupa foto dan video yang membuktikan korban kerap berada dalam satu kamar indekos dengan pria yang berbeda. Temuan ini sudah dilaporkan ke Polres Bengkayang. Keluarga berharap, pihak-pihak yang dilaporkan turut diperiksa guna membuktikan pelaku persetubuhan itu. Istri tersangka AS, NR mengaku terkejut ketika suaminya ditangkap polisi, dengan tuduhan melakukan persetubuhan terhadap korban. Sebab, ia tahu betul, suaminya tidak pernah menemui korban seorang diri. Kalaupun menemui korban, itu didampingi dengan teman-teman lainnya untuk mengikuti kegiatan. "Saya kaget. Mengapa korban bisa menuduh suami saya melakukan perbuatan yang tidak dilakukannya," kata NR, Kamis (18/5/2023). NR bercerita, korban selama ini sudah dianggap keluarganya sendiri. Ia mengenal korban September 2022. Kala itu, korban mengeluh sering sakit seperti kesurupan. Keluhan ini sudah dialami sebulan lalu. Tapi tak kunjung sembuh. Akhirnya, korban minta temannya yang tinggal satu asrama, membawa korban ke rumah untuk diobati suaminya. "Sudah sebulan sakit seperti itu," cerita dia. NR mengaku kasihan dengan keadaan korban. NR lalu minta agar korban dibawa saja ke rumah untuk dilihat apa penyakit yang sedang dialami korban. "Keterangan kawannya korban sudah sering berobat, tapi tidak sembuh. Akhirnya ia dibawa kawan-kawannya ke rumah. Disinilah mulai kami mengenal korban," kata NR. NR sendirilah yang meminta agar suaminya mengobati korban. Setelah mempersiapkan kebutuhan pengobatan, korban pun dibawa oleh suami ke tempat keramat khusus untuk pengobatan. "Waktu pengobatan ini, tidak hanya suami dan korban. Tapi ada banyak teman-temannya yang menyaksikan," ungkap NR. NR mengatakan, setelah menjalani pengobatan, korban sembuh dari sakit yang dialaminya. Sejak saat itu antara keluarganya dan korban terjalin hubungan yang dekat. Hingga akhirnya jelang Natal ia kaget melihat korban menjalin hubungan dengan seorang laki-laki yang baru dikenal. NR mengaku, korban memang sempat menghubungi suaminya. Ia menyampaikan jika dirinya hamil dan berencana mau menggugurkan kandungan. Namun sang suami melarang. Ia ingin mengadopsi bayi tersebut, karena NR dan AS yang menikah 15 tahun lalu, tidak punya anak. "Jadi dari pada digugurkan, anak itu diminta suami saya," terangnya. Suaminyapun mentransfer uang ke korban untuk biaya mengandung. "Kedua kalinya ketika korban minta uang Rp600 ribu, suami saya tidak punya uang. Mau diberi Rp100 ribu, tapi ditolak. Suami saya lalu diancam, akan diproses secara hukum," ungkap NR. NR mengatakan, suaminya merasa dijebak oleh korban. Niat baik untuk membantu korban, karena kasihan lalu dituduh melakukan perbuatan yang tidak pernah dilakukannya. Siap Tes DNA AS tersangka kasus ini memastikan tak pernah melakukan persetubuhan. Ia hanya berniat membantu korban karena kasihan. Sebab, korban berniat menggugurkan kandungan dan bunuh diri. "Korban bilang ke saya, dia hamil. Minta bantu biaya. Kalau tidak ada yang perduli, dia mau bunuh diri," cerita AS. AS menyatakan, dirinya tidak pernah melakukan persetubuhan sebagaimana dituduhkan. Ia juga siap membuktikan itu semua itu dengan melakukan tes DNA. Panggil Pihak Lain Kuasa hukum tersangka AS, Raymundus mengaku menemukan kejanggalan dalam penanganan kasus persetubuhan terhadap anak tersebut. Pertama, tidak pernah ada surat panggilan dari polisi untuk tersangka dimintai keterangan atau klasifikasi. Bahkan pada saat proses penangkapan, kliennya ditangkap tanpa adanya surat penangkapan. "Sejak penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka kami menilai ada cacat yuridis formal," kata Raymundus. Kejanggalan lainnya, kliennya ditangkap dan dibawa ke Mapolres Bengkayang, tidak sampai 1 kali 24 jam, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya langsung ditahan. Bahkan, alat bukti yang dimiliki polisi cendrung lemah. "Anehnya lagi, saat di periksa klien saya tidak didampingi kuasa hukum. Sehingga kuat dugaannya, keterangan yang diberikan dalam tekanan," ucapnya. Raymundus. Raymundus menyebut dugaan tekanan dari petugas saat kliennya diperiksa bukan tanpa alasan. Sebab, ketika mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan tambahan Rabu tgl 17 Mei 2023, keterangan yang diberikan jauh berbeda dari keterangan yang pertama tanpa didampingi Penasihat hukum. "Di BAP pertama, klien saya mengakui tuduhan itu. Tapi saat setelah kami dampingi, AS sambil menangis dia mengatakan tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan," ucap Raymundus. Raymundus menyatakan, kejanggalan lainnnya, saat dilaksanakan sidang praperadilan, pihak pengacara mendapatkan BAP yang tidak ditanda tangani kasat maupun penyidik. Dan Yang bertandatangan hanya kliennya. Sementara BAP yang ada di polisi, lengkap dengan tandatangan kedua pejabat polres tersebut. Raymundus menyebut, kliennya tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan. Bahkan, kliennya selalu mengingatkan korban agar tidak melakukan perbuatan-perbuatan tidak terpuji di indekosnya. Sebab, kliennya tahu ada dua laki-laki yang selalu bergantian tidur di indekos korban. "Yang mana kedua laki-laki tersebut diduga kuat yang melakukan tindakan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban. Kami memiliki bukti, berupa foto dan video dua laki-laki ada yang berciuman, berpangkuan, dan berpelukan dengan korban," terangnya. Bahkan dari keterangan saksi, yakni teman satu indekos korban, juga mengatakan hal yang sama. Ia kerap mendapati korban tidur dengan laki-laki. Raymundus sangat berharap aga polisi dalam hal ini Polres Bengkayang dengan kewenangannya bisa menyita rekaman kamera pengintai yang ada di indekos korban. Dari rekaman tersebut dapat terlihat dari September 2022 sampai dengan Januari 2023, siapa laki-laki yang kerap mengunjungi dan berada di dalam kamar korban. "Saya yakin dengan berbagai kejanggalan itu, klien saya tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan. Sebaliknya dia adalah korban dari tindakan penipuan dan pemerasan," tegas Raymundus. Raymundus memastikan pihak keluarga telah membuat pengaduan ke Polres Bengkayang atas dugaan perbuatan cabul yang dilakukan dua orang laki-laki berbeda kepada korban. Oleh karena itu, Raymundus berharap, polisi tidak tebang pilih dan segera memanggil kedua terlapor dan korban untuk dimintai keterangan. Menurut Raymundus, penyelidikan dan penyidikan terhadap kedua laki-laki tersebut penting dilakukan, untuk membuktikan siapa yang melakukan persetubuhan terhadap korban hingga hamil. Apakah kliennya atau dua laki-laki tersebut. Polres Tindak Lanjuti Pengaduan Sementara itu, Kapolres Bengkayang, AKBP Bayu Suseno memastikan, akan melakukan penyelidikan terkait pengaduan keluarga tersangka ke Polres Bengkayang. Berdasarkan surat laporan yang beredar, laporan ini diketahui menyertakan foto dan video sejumlah pria yang diketahui kerap tidur di kost korban. "Terhadap pengaduan akan kita lakukan penyelidikan," kata Kapolres Bengkayang, AKBP Bayu Suseno. Bayu memastikan akan menggelar pres rilis kasus itu pekan depan. Sebelumnya, Kepolisian Resor Bengkayang, menahan seorang pria berinisial AS (43) yang merupakan terduga pelaku pelecehan seksual terhadap seorang anak dibawah umur disalah satu indekos, yang terletak di Kecamatan Bengkayang. AS ditangkap pada Rabu 5 April setelah orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bengkayang. “Benar kami telah mengamankan AS (43) saat berada dirumahnya di Kecamatan Bengkayang, hal ini terkait tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak berusia 15 tahun dan kini tersangka sudah kami lakukan penahanan,” kata Kasat Reskrim Polres Bengkayang, Iptu Andika Wahyu Utomo, Jumat (7/4). Dia menjelaskan, AS sendiri saat ini tercatat aktif sebagai Wakil Ketua DPC disalah satu organisasi masyarakat. Aksi tidak terpuji yang dilakukannya, kata Andika, bahkan mengakibatkan korban hamil kurang lebih lima bulan. "Aksinya tersebut terkuak setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke orangtua," pungkasnya. (Andi)

Leave a comment