Peringatan May Day, Aliansi Buruh di Sambas Serukan Cabut UU Cipta Kerja dan Stop Kriminalisasi Buruh

1 Mei 2024 18:14 WIB
Aliansi Buruh Petani dan Mahasiswa Bersatu (ABSI) Sambas, gelar aksi damai memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day, Senin (1/5/2024) di Kantor Bupati Sambas. (Insidepontianak.com/Antonia Sentia)

SAMBAS, insidepontianak.com - Aliansi Buruh Petani dan Mahasiswa Bersatu (ABSI) Sambas, gelar aksi damai memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day, Senin (1/5/2024) di Kantor Bupati Sambas.

Di momentum ini, mereka menyerukan agar Undang-Undang Cipta Kerja dicabut. Pasalnya, regulasi itu dianggap justru tidak menyejahterakan buruh.

“Maka, salah satu tuntutan kami adalah cabut Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja," ucap Gebingsyah salah satu peserta aksi.

Selain itu, mereka juga meminta kasus kriminalisasi terhadap buruh dihentikan. Seperti yang menimpa Mulyanto, yang kini menjadi pesakitan.

Mulyanto merupakan ketua Buruh Sambas. Ia diproses hukum karena dianggap menjadi dalang kericuhan dalam aksi demo menuntut PT Duta Palma membayar gaji karyawan beberapa waktu lalu.

“Tidak hanya Mulyanto, tetapi juga seluruh aktivis buruh yang terancam, agar diberikan kebebasan berpendapat,” ucap Gebingsyah.

Aksi demo ratusan buruh dan mahasiswa memperingati May Day di Kantor Bupati Sambas berlangsung damai. Berbagai atribut dibentang. Mereka juga silih berganti menyampaikan orasi. Berikut detil tuntutan mereka:

  1. Cabut Undang-Undang No 6 tentang cipta kerja beserta peraturan pelaksanaannya.
  2. ⁠Naikan upah buruh.
  3. ⁠Hentikan pemotongan upah buruh.
  4. ⁠ Berikan jaminan kepastian kerja kepada para buruh serta hentikan PHK, pengurangan waktu yang merugikan buruh, perluasan kerja BHL dan sistem kerja borongan bagi buruh perkebunan yang masaif.
  5. Naikan harga penghasilan utama para petani yaitu harga karet
  6. ⁠Turunkan harga sarana produksi pertanian yaitu pupuk.
  7. ⁠ meminta pemerintah daerah untuk segera membijaki menambah kuota pupuk yang sesuai kebutuhan.
  8. Menyelesaika konflik buruh Sambas dan PT Duta Palma yang sedang ditangani.
  9. Menuntut Bupati Sambas untuk ambil sikap dalam permasalahan PT Duta Palma, terutama dalam kasus diskriminasi terhadap ketua buruh Mulyanto
  10. ⁠ Meminta pemerintah daerah untuk bertindak tegas terhadap perusahaan yang tidak patuh dalam menjalankan UUD Ketenagakerjaan.
  11. Stop kriminalisasi terhadap buruh dan masyarakat, dan tingkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat terutama yang terdampak oleh investasi perkebunan kelapa sawit.(Nia)***

Penulis : Antonia Sentia
Editor : Abdul Halikurrahman

Leave a comment

jom

Berita Populer

Seputar Kalbar