Dewan Kayong Utara Tomo Soroti Nilai Potongan Kegiatan Pokir di Dinas Pertanian, Ini Penjelasan Kadis

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

KAYONG UTARA, insidepontianak.com - Anggota DPRD Kayong Utara, Bung Tomo soroti tingginya potongan kegiatan proyek di Dinas Pertanian dan Pangan.

Menurutnya, besarnya potongan proyek tersebut membuat banyak sejumlah anggota DPRD Kayong Utara, enggan memasukkan kegiatan pokok pikiran atau Pokir di dinas tersebut.

Padahal kegiatan Pokir di dinas Pertanian dan Pangan sangat dibutuhkan untuk membantu program-program bantuan bagi petani dan nelayan.

"Kalau saya lihat, hampir semua Dinas di Kayong ini, potongannya itu berkisaran 8 persen, kalau di PU itu kalau Rp200 juta, fisiknya sekitar Rp184 jutaan lah," kata Tomo saat memberikan tanggapannya pada rapat lintas Komisi bersama OPD di Kayong Utara beberapa waktu lalu.

Besarnya potongan biaya ini dirasakannya secara langsung ketika memasukan Pokir di Dinas Pertanian dan Pangan di tahun lalu.

Di mana salah satu Pokir dari kader muda Golkar tersebut berkisaran di angka Rp100 juta. Namun, saat realisasi fisik, anggaran yang tersedia sisa Rp74 juta.

Melalui forum rapat lintas komisi bersama OPD tersebut, Tomo berharap agar seluruh OPD di Kayong Utara, bisa menyamakan potongan yang sudah ditentukan.

"Tahun lalu paket Rp100 juta, fisiknya sisa Rp74 juta, jadi kisaran 26 persen. Yang saya pahami, anggaran perencanaan dan pengawasan itu ada sekitar 8 persen. Jika demikian, maka ada kesamaan seluruh OPD, tidak ada beda," tegasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Maluru menyampaikan bahwa potongan tersebut harus diluruskan supaya tidak menimbulkan multi tafsir di masyarakat.

Menurut Maluru, pemotongan tersebut sesuai Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang Dimasukan di dalam Sistem Informasi Aplikasi Daerah (SIPD).

"Apapun di dalam kegiatan itu ada kegiatan pendukung komponen-komponen lain, konsultan perencana, monitoring, untuk evaluasi, untuk pengelola kegiatan, apakah dia PPK, PPTK. Jadi itu bukan biaya pemotongan, memang itu komponen biaya pendukung," kata Maluru saat dikonfirmasi, Rabu (31/5/2023).

"Masing - masing biaya pendukung itu hanya 6 persen, lewat dari itu sistem akan menolak. Artinya itu memenuhi kualifikasi persyaratan. Kami tidak ada melakukan  kegiatan  diluar aturan tersebut," sambungnya.

Lebih lanjut diakui Maluru, di dalam kontrak kerja semua rencana pembiayaan sudah tertuang di dalam kontrak kerja. Sehingga bila didapat  ketidaksesuaian biaya di dalam kontrak kerja, maka pihak pelaksana dapat mengajukan keberatan.

"Sebelum melakukan kegiatan, pihak pelaksana telah menyepakati atau menyetujui RAB yang tertuang di dalam ketentuan kerja, kontrak kerja. Pelaksana dapat mengajuan keberatan jika terdapat ketidaksesuaian dalam rencana anggaran biaya, sebelum dilakukan penandatangan kontrak," terangnya.

Bahkan lanjut Maluru, pihaknya juga sudah menyampaikan secara tertulis rincian anggaran yang dikeluhkan anggota DPRD Bung Tomo beberapa waktu lalu di forum rapat.

"Kami sudah menyampaikan secara tertulis ke pimpinan DPRD, dan itu ada rinciannya, RAB-nya pun kami kirimkan juga," tutupnya.***

Leave a comment