APBD Melawi Disebut Defisit Rp81 Miliar, Kamus Raya Pertanyakan Raihan Opini WTP

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
PONTIANAK, insidepontianak.com - Ketua Umum Kaum Muda Kapuas Raya atau Kamus Raya, Shirat Nur Wandi mengkritik opini wajar tanpa pengecualian atau WTP yang diraih Pemerintah Kabupaten Melawi tahun 2022. Sebab, dalam catatannya, APBD Pemkab Melawi memiliki defisit hingga Rp81 miliar. Angka ini melebihi batas maksimal kumulatif defisit anggaran pendapatan dan belanja daerah. Shirat mengatakan, defisit sebesar itu menandakan pengelola keuangan Kabupaten Melawi tak sehat. Defisit ini sendiri dia ketahui dari Rekap Belanja Tahun Anggaran 2022 yang diajukan pembayarannya tahun 2023. "Ini yang kita pertanyakan. Kenapa terjadi defisit sebesar ini (Rp81 miliar) hingga ratusan hingga ribuan pekerjaan yang gagal bayar," kata Shirat yang juga lawyer muda Kalbar, Jumat (2/6/2023) . Shirat juga mempertanyakan langkah Pemkab Melawi membayar sejumah pekerjaan kepada pihak ketiga pada tahun anggaran 2023. Menurutnya, seharusnya, hal tersebut tidak boleh dilakukan. "Pembayaran pekerjaan boleh di tahun 2023 tapi dengan catatan pinjaman kepada pemerintah pusat, bukan menggunakan APBD murni. Tapi yang terjadi mereka mengajukan pembayaran pada anggaran tahun 2023," terangnya. Di sisi lain, ia mempertanyakan jumlah defisit Rp81 miliar. Sebab, jumlah ini dinilai terlalu besar. Karena, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 194/PMK.07/2022, pemerintah kabupaten kategori APBD rendah diatur maksimal defisit hanya 2,2 persen. Sementara defisit Rp81 miliar sudah melebih jumlah yang ditetapkan. Yakni sudah mencapai 4,4 persen. Ia juga mempertanyakan apa yang menyebabkan defisit Kabupaten Melawi sebesar itu. Data yang ia miliki mencatat Dinas PUPR terjadi defisit Rp52,6 miliar. Sedangkan defifit terbesar kedua ada pada Dinas Pertanian dan Perikanan dengan angka Rp16,8 miliar, serta Rp4 miliar pada Dinas Pendidikan. "Seperti yang kita ketahui bersama, sebagian besar pekerjaan tersebut dilakukan oleh pihak ketiga. Barangkali Pemda Kabupaten Melawi bisa memberikan penjelasan terhadap keadaan tersebut," terangnya. Karena itu, ia mengingatkan DPRD Melawi tak tinggal diam dan segera membentuk Pansus guna mencari titik terang atas persoalan ini. (Andi)***

Leave a comment