Kakek Bau Tanah di Selakau Jual Sabu Campur Tawas, Pembeli Auto Ketipu!

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
SAMBAS, insidepontianak.com -Kakek bau tanah berinsial H (62) ditangkap polisi lantaran jual sabu di wilayah hukum Polsek Selakau. Parahnya lagi, dia jual sabu campur tawas. Kapolsek Selakau, Ipda Rio Castella mengatakan, penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat. Lalu saat digrebek ternyata benar. Saksinya Ketua RT setempat. "Ditemukan dua klip plastik transparan berisi narkotika jenis sabu. Lalu kami juga menemukan empat butir batu kristal yang ternyata bukan sabu. Itu dia gunakan untuk campuran saja," ujarnya. Ipda Rio Castella mengatakan, saat penggrebekan, pengedar sabu itu malah melawan. Untung anggota yang di lapangan bisa mengamankan situasi. Pelaku ternyata selama ini dikenal baik oleh lingkungan sekitarnya. Tetangga bahkan tak tahu dia jualan sabu. "Pelaku bermain rapi sekali, tidak dicurigai oleh tetangga sekitar, ia tidak memperlihatkan gelagat yang mencurigakan. tetangga baru mengetahui apa yang dilakukanya setelah ditangkap polisi," ujarnya. Pelaku dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tak tanggung-tanggung. Paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Leave a comment