Besok MK Putuskan Sistem Pemilu, Dewan Sambas Ivandri: Sistem Tertutup Merampas Hak Rakyat

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
SAMBAS, insidepontianak.com –Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sistem Pemilihan Umum (Pemilu) Kamis (15/6/2023) besok. Apakah itu proporsional terbuka, atau tertutup. Detik-detik jelang putusan MK itu, tentu ada kekhawatiran bagi politisi yang sudah mendaftarkan diri di Pemilu 2024, jika MK tiba-tiba memutuskan sistem Pemilu proporsional tertutup. Anggota DPRD Kabupaten Sambas, Ivandri berpendapat, jika MK memutuskan sistem Pemilu proporsional tertutup maka akan sangat disayangkan. Alasannya, sistem Pemilu proporsional tertutup sama saja merampas hak rakyat dalam memilih wakilnya di parlemen, karena hanya mencoblos partai bukan figur yang dikehendaki. “Rakyat yang mencoblos partai, artinya mandate diberikan kepada partai, bukan figur. Ini sama dengan membeli kucing dalam karung. Partai bisa mengutus orang lain kapan saja karena mandat ada pada mereka,” ujarnya, Rabu (14/6/2023). Ivandri melihat, jika MK memutuskan sistem Pemilu tertutup, maka Pemilu 2024 yang sudah terjadwal bisa ditunda. Sebab perlu waktu untuk mempersiapkan Pemilu dengan sistem tertutup. “Misal yang harus disiapkan lagi adalah aturan undang-undang, peraturan KPU, hingga sosialisasi ke masyarkat. Ini bisa menuda Pemilu 1 atau 2 tahun lebih,” katanya. Kendati demikian, Ivandri menilai tak aka nada keos jika MK memutuskan sistem pemilu proporsional tertutup. Sebab masyarakat Indonesia bukan tipikal yang anarkis. “Tetapi untuk jangka panjang nanti jangan heran kalau ada reformasi jilid II,” tegasnya. Lewat pengalaman beberapa kali Pemilu dengan sistem terbuka, Iavandri optimis kecerdasan masyarakat dalam memilih akan semakin baik. Dia juga meyakini suatu saat nanti, politi uang tidak akan laku lagi.

Leave a comment