Polres Ketapang Ringkus Residivis Curanmor, Pelaku Sudah Enam Kali Beraksi

30 April 2024 14:14 WIB
Tersangka kasus pencurian bermotor atau curanmor, berinisial SP (tengah) telah diamankan pihak kepolisian Polres Ketapang. (Dok Polisi)

KETAPANG, insidepontianak.com – Polres Ketapang ringkus residivis pencuri sepeda motor atau curanmor berinisial SP. Palaku sudah enam kali beraksi.

Pria 38 tahun itu, ditangkap di Desa Sungai Awan Kiri, Kecamatan Muara Pawan, pada Minggu (28/4/2024).

Kasi Humas Polres Ketapang, AKP Sumiadinata mengatakan, pelaku ditangkap bermula dari laporan warga yang mengalami pencurian sepeda motor, di wilayah Delta Pawan, pada hari Sabtu (27/4/2024).

Laporan ini segera ditindaklanjuti. Tak butuh waktu lama, anggota Satreskrim Polres Ketapang berhasil mengungkap jejak pelaku.

Setelah, informasi terkumpul, penangkapan dilakukan. SP dibekuk tanpa perlawanan. Ia bersama barang buktinya, kemudian digelandang ke Mapolres untuk diproses lebih lanjut.

"Setelah diperiksa, catatan kepolisian menyatakan, SP ini adalah resdivis dan sudah enam kali melakukan kasus serupa (pencurian sepeda motor),” kata Sumiandita.

Penangkapan terhadap SP juga melibatkan pihak Polsek Delta Pawan dan Polsek Muara Pawan.

“Pelaku dapat kita amankan beserta barang bukti satu unit kendaraan sepeda motor Yamaha Mio warna putih," terangnya.

Kasus ini masih terus dikembangkan. Sebab, diduga pelaku merupakan bagian dari jaringan kejahatan tindak pidana pencurian sepeda motor.

"Untuk pelaku SP sendiri dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman penjara selama 7 tahun,” pungkasnya. (Fauzi)***


Penulis : Muhammad Fauzi
Editor : -

Leave a comment