MK Putuskan Sistem Pemilu Terbuka, Pokja Demokrasi Minta Parpol Benahi Diri

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
SANGGAU, insidepontianak.com – Mahkamah Konstitusi atau MK telah menetapkan sistem pemilu proporsional terbuka untuk Pemilu 2024. Putusan ini, berarti menolak semua dalil gugatan terhadap sistem pemilu terbuka, yang diajukan sejumlah pihak. Ketua Pokja Rumah Demokrasi Kalbar, Zainudin Kismit menilai, putusan itu bukan berarti persoalan kepemiluan selesai, walau banyak pihak menghendaki sistem pemilu proporsional terbuka daripada tertutup. Justru, sistem pemilu terbuka itu harus dikawal dengan perbaikan-perbaikan yang konkret. Supaya pesta demokrasi 2024 berjalan fair dan berintegritas. Kunci utama demokrasi berjalan baik tergantung partai politik. Menurut Zai, persoalan kekacauan dalam kontestasi pemilu adalah, partai-partai tak punya komitmen memperbaiki diri. Pola kaderisasi masih sangat pragmatis. Akibatnya, jelang Pileg, mereka justru merekrut tokoh-tokoh populer atau kalangan yang punya duit banyak untuk ikut berkontestasi dalam pemelihan legislatif. Ini terbukti, dari banyaknnya kalangan artis, selebgram, bahkan pelawak "yang punya modal" ikut nyaleg di setiap pemilu, tanpa ada ukuran kapasitas dan kapabilitasnya. "Permasalahannya parpol tidak mampu survive di tengah badai popularitas figur, sehingga melupakan proses kaderisasi untuk memperkuat lembaga dari intern melalui penanaman ideologinya," ucap Zai. Bagi Zai, persoalan inilah yang membuat kontestasi politik tak menjadi hikmat. Sebab, tidak ada adu gagasan. Yang ada hanya tanding polularitas dan logistik. Selanjutnya, peran partai politik mendidik masyarakat memilih wakil-wakil rakyat yang berkapasitas dan berintegriitas, juga dinilai sedikit. “Maka, bila pemilu ingin berjalan dengan baik, partai politik harus mereformasi diri,” ucapnya. Zai sendiri mendukung sistem pemilu proporsional terbuka. Sebab, sangat sejalan dengan semangat demokrasi. "Keputusan MK untuk tetap mempertahankan proporsional terbuka sejalan dengan semangat reformasi politik, hanya yang perlu diperkuat adalah kelembagaan politik dalam mengatur dan menjalankan kewajiban kaderisasi," ucapnya. Ia pun mengkritik langkah gugatan sistem pemilu disaat tahapan pemilu sedang berjalan. Alasannya, karena mengganggu stabilitas tahapan politik yang telah ditetapkan. "Baiknya sistem pemilu dilakukan uji materi saat tahapan belum berjalan agar trust public tetap ada di dalam penyelenggaraan pemilu," harapnya.***

Leave a comment