Peringatan May Day di Kalbar, KSBSI Sebut Kondisi Buruh Jauh dari Sejahtera

1 Mei 2024 08:19 WIB
Ilustrasi - May Day

PONTIANAK, insidepontianak.com - Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia atau KSBSI Kalbar, menyampaikan 10 resolusi di momentum peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, yang jatuh pada hari ini, Rabu 1 Mei 2024. 

Salah satunya mendesak perbaikan sistem pengupahan. Karena, selama ini dinilai terlalu rendah, dan tak sesuai dengan beban hidup buruh. Akibatnya, para buruh saat ini jauh dari kata sejahtera. 

Ketua KSBSI Kalbar, Suherman mengatakan, pihaknya berencana menggelar aksi untuk menyampaikan 10 resolusi ke DPRD dan Pemprov Kalbar. Aksi tersebut direncanakan digelar pada 6 Mei 2024.

"Saat ini kita masih melakukan konsolidasi," kata Suherman.

Suherman menyebut, resolusi yang akan disampaikan di antaranya, mendesak pemerintah mencabut UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker, termasuk peraturan turunannya, karena menghilangkan kepastian kerja, kepastian pendapatan dan Jaminan sosial. 

Di samping itu, pemerintah diminta segera menindaklanjuti rekomendasi sidang IL0 2023 tentang Ciptaker. 

Dan tak kalah penting, memperbaiki sistem pengupahan di Indonesia. Sebab, dinilai masih sangat kecil dan tidak sesuai dengan kebutuhan hidup buruh, saat ini. 

"Kenaikannya hanya 7 persen tapi, bahan bahan kebutuhan hidup sudah merangkak naik sampai 15 persen. Ini sangat tidak sesuai," katanya. 

"Dan sistem pengupahan diatur secara sentralisasi, melalui PP turunan Undang-Undang Ciptaker yang dari awal mendapat penolakan bagi kalangan buruh," katanya. 

KSBSI juga meminta agar UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Keuangan dicabut. Termasuk, pemerintah wajib menjaga dana JHT milik buruh. 

KSBSI pun mendesak agar ada revisi PP 35 Tahun 2021, yang mengatur tentang PKWT, alih daya, hubungan kerja hingga PHK.

Mereka juga meminta, agar serikat buruh dilibatkan dalam pengawasan ketenagakerjaan. 

KSBSI juga mendesak pemerintah segera wujudkan Pergub Pelaksanaan Perda Ketenagakerjaan No 5 Tahun 2019 yang sudah disahkan DPRD Provinsi Kalbar, sejak 4 tahun yang lalu.

"Pemerintah harus memberikan pendidikan formal bagi anak pekerja sampai tingkat perguruan tinggi dan memberikan pelatihan, skill dan sertifikasi bagi pekerja," harapnya. 

Terakhir, KSBSI mendesak agar kebebasan berserikat dan berunding jangan dipersulit, dan Pemprov Kalbar dan kabupaten diharapkan mewajibka perusahaan membuat PKB. 

"Ini penting untuk peningkatan kesejahteran dan menjaga kondusifitas hubungan industrial yang harmonis dan lebih baik di Kalimantan Barat," pungkasnya.(Andi)***


Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : Abdul Halikurrahman

Leave a comment