PPP Rekomendasikan Sandiaga Uno Cawapres Ganjar, Langsung Terbang ke Bali Temui Megawati?

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

JAKARTA, insidepontianak.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menetapkan Sandiaga Slahuddin Uno sebagai Cawapres untuk mendampingi Ganjar Pranowo. Selain itu, partai Kakbah juga menugaskan Sandiaga menjadi ketua Bapilu Pemilu 2024.

Pengumuman ini disampaikan Sekretaris Jenderal DPP PPP Muhamad Arwani Thomafi dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) VI PPP di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu dilansir dari Antara.

Pascapenetapan ini, Menparekraf itu langsung terbang ke Bali. Sebagaimana diketahui, Ketua Umum PDIP, Megawati Sukarno Putri bersama Ganjar Pranowo juga sedang di Bali membahas pemenangan Pilpres 2024 sejak Jumat hingga Senin (19/6/2023).

Namun, Sandiaga masih irit bicara terakit kunjungannya ke Bali apakah untuk menemui Mega dan Ganjar, atau sebatas agenda kerjanya saja sebagai Menparekraf.

"Nanti kami lihat," ujar Sandiaga.

Yang pasti lanjut Sandiaga, tugas untuk melobi ke PDIP adalah kewenangan Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono. Sementara, ia fokus pada pemenangan pemilu, karena sudah diamanatkan menjadi ketua Bapilu oleh partai.

"Kalau tugas untuk memperjuangkan ke depan ada di tangan Bapak Plt Ketua Umum PPP," jelasnya.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.***

Leave a comment