Disnakertrans Sanggau Minta Karyawan Tidak Ragu Laporkan Perselisihan Hubungan Industrial

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
SANGGAU, insidepontianak.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sanggau mencatat laporan perselisihan hubungan industrial antara perusahaan dengan karyawan masih tergolong rendah. Data pada tahun 2022, ada 8 pengaduan perselisihan hubungan industrial yang ditangani Disnakertrans, sementara Januari hingga Juni 2023 tercatat 2 kasus yang ditangani Disnakertrans Sanggau. "Tahun ini ada dua perusahaan yang dilaporkan karyawannya satu perusahaan telekomunikasi dan dapat kita selesaikan ditingkat Kabupaten dan satunya lagi perusahaan tambang bauksit di Meliau yang penyelesaiannya di tingkat Provinsi," ungkap Analis Hubungan Industrial Disnakertrans Sanggau, Wasty, Kamis (22/62023). Wasty membeberkan, ada beberapa persoalan yang kerap mencuat yang merusak hubungan industrial antara perusahaan dengan karyawan yakni terkait PHK sepihak, belum dibayarnya pesangon, belum dibayarnya penghargaan dan lain sebagainya. Wasty pun meminta kepada seluruh karyawan untuk tidak ragu melaporkan persoalan yang dihadapi kepada Disnakertrans Sanggau. "Kami menyiapkan aplikasi untuk melapor dengan link aplikas https://sudahi.nakertrans.kalbarprov.go.id/pengajuan/jasoka. Atau silakan datang langsung ke kantor kami untuk melapor, kami siap membantu memediasi," pungkasnya. (Candra)

Leave a comment